kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.919.000   13.000   0,68%
  • USD/IDR 16.249   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.047   42,07   0,60%
  • KOMPAS100 1.029   8,11   0,79%
  • LQ45 786   6,95   0,89%
  • ISSI 231   0,98   0,43%
  • IDX30 406   4,77   1,19%
  • IDXHIDIV20 470   5,25   1,13%
  • IDX80 116   1,04   0,90%
  • IDXV30 117   1,12   0,96%
  • IDXQ30 131   1,74   1,35%

Cara Berobat dengan BPJS Kesehatan untuk Penyakit Umum hingga Darurat


Sabtu, 12 Juli 2025 / 08:30 WIB
Cara Berobat dengan BPJS Kesehatan untuk Penyakit Umum hingga Darurat
ILUSTRASI. Pelayanan pasien di poliklinik atau fasilitas rawat jalan BLUD RS Konawe, Sulawesi Tenggara (10/9/2024).


Penulis: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peserta wajib tahu cara berobat dengan BPJS Kesehatan sesuai tingkatan penyakit. BPJS Kesehatan memberikan kemudahan peserta untuk berobat secara gratis atas kepesertaan aktif.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia.

Adapun BPJS Kesehatan bekerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan seperti dokter umum, puskesmas, dan rumah sakit.

Selain itu, untuk memudahkan penyaluran faskes, peserta dapat memenuhi iuran sesuai dengan kemampuan ekonomi.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru BPJS Kesehatan 2025, Ini Syarat Pendaftarannya

Pasien RS Konawe

Nah, dari beberapa jenis kelas BPJS yang disediakan, yaitu:

  1. Kelas 1: Kelas ini merupakan kelas tertinggi dan memberikan fasilitas pelayanan kesehatan yang lengkap dan berkualitas, seperti kamar VIP dan perawatan oleh dokter spesialis.
  2. Kelas 2: Kelas ini memberikan fasilitas yang lebih terjangkau dibandingkan dengan kelas 1, namun masih memberikan pelayanan kesehatan yang baik dan dilakukan oleh dokter spesialis.
  3. Kelas 3: Kelas ini merupakan kelas paling terjangkau dan memberikan fasilitas sederhana, seperti kamar yang bersama dengan pasien lain dan perawatan oleh dokter umum.

Selanjutnya, Anda wajib simak tahapan untuk menggunakan BPJS dalam berobat di rumah sakit dan puskesmas.

Cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan

Pastikan rumah sakit yang ditunjuk atau partner BPJS Kesehatan akan menerima pasien yang merupakan peserta BPJS Kesehatan jika memenuhi prosedur. Hal ini ditujukan bagi semua peserta, baik peserta kelas I, II, III, peserta PBI maupun non PBI.

Berikut ini tata cara penggunaan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit melansir dari laman RSI Banjarnegara.

Baca Juga: Ini Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan secara Online Tanpa NIK KTP

Pengobatan Penyakit Umum

Pertama, peserta dengan penyakit umum disini maksudnya adalah jenis penyakit ringan yang umum diderita seperti flu, batuk, demam, dan lain sebagainya.

Biasanya jenis penyakit ini tidak memerlukan penanganan medis yang lebih serius dan bisa ditangani oleh dokter pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes 1).

  1. Kunjungi Faskes 1 (Puskesmas atau Klinik) yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan anda untuk berobat. Faskes 1 ini yang menentukan tempatnya adalah peserta sendiri ketika melakukan pendaftaran.
  2. Menuju loket pendaftaran, serahkan KTP dan kartu BPJS Kesehatan untuk proses pendaftaran.
  3. Jika kepesertaan anda tidak ada masalah, maka pendaftaran anda diterima dan menunggu panggilan sesuai antrian untuk diperiksa dokter.
  4. Biaya pengobatan akan ditanggung BPJS Kesehatan sepenuhnya.

Sebagai catatan: Berobat penyakit umum hanya dilakukan pada Faskes 1 dan tidak perlu di Rumah Sakit. Kecuali atas saran Dokter setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata memerlukan penanganan medis di Rumah sakit.

Baca Juga: Jangan Tergesa-gesa Kerek Iuran BPJS Kesehatan

Pengobatan Penyakit Berat

Penyakit berat merupakan jenis penyakit yang memerlukan penanganan khusus dan tidak bisa ditangani oleh Faskes Pertama. Untuk jenis penyakit ini maka perlu ditangani di Rumah Sakit dengan peralatan atau Dokter spesialis.

  1. Kunjungi Faskes Pertama adalah dokter yang tertera di kartu BPJS Kesehatan untuk meminta surat rujukan ke Rumah Sakit. Surat rujukan ini sangat penting agar biaya pengobatan anda ditanggung BPJS Kesehatan.
  2. Kemudian, pasien yang mendapatkan surat rujukan, segera kunjungi Rumah sakit rujukan.
  3. Masuk loket pendaftaran khusus pasien rawat jalan BPJS Kesehatan. Persyaratan pendaftaran biasanya KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan surat rujukan.
  4. Pilihlah dokter spesialis sesuai dengan penyakit yang diderita.
  5. Tunggu antrian untuk mendapatkan giliran pemeriksaan medis oleh Dokter spesialis.
  6. Biaya pengobatan yang sesuai dengan prosedur di atas akan ditanggung BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan pada 2026, Pemerintah Harus Hati-hati

Pengobatan Penyakit Darurat atau IGD

Penyakit darurat merupakan jenis penyakit yang memerlukan penanganan medis segera karena dalam kondisi kritis atau gawat darurat.

Penyakit yang termasuk gawat darurat akan mengancam nyawa pasien apabila tidak dilakukan penanganan medis dengan segera.

Anda bisa langsung membawa pasien ke Rumah sakit yang memiliki fasilitas Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan penanganan medis. Ungkap keluhan yang dirasakan pasien kepada perawat atau Dokter jaga.

  1. Keluarga pasien mengurus proses administrasi ke ruang pendaftaran. Bawa KTP dan kartu BPJS Kesehatanpasien. Khusus untuk kondisi gawat darurat tidak memerlukan surat rujukan dari Faskes 1.
  2. Paien yang ditangani di IGD, setelah kondisi membaik maka akan dipindahkan ke ruangan rawat inap sesuai kelasnya. Misal pasien terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 2, maka akan ditempatkan pada ruangan rawat inap dengan fasilitas kelas 2.
  3. Biaya perawatan rawat inap selama di Rumah sakit tersebut akan ditanggung BPJS Kesehatan sepenuhnya.

Baca Juga: FKBI Minta Pemerintah Audit BPJS Kesehatan dan Kendalikan PTM Sebelum Naikkan Iuran

Bagaimana saat sulit mendapatkan layanan BPJS Kesehatan?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam menggunakan fasilitas kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan:

  • Hubungi Kantor BPJS Kesehatan: Jika Anda mengalami masalah dalam penggunaan fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mendapatkan informasi dan bantuan.
  • Berbicara dengan Petugas Fasilitas Kesehatan: Jika peserta merasa tidak puas dengan pelayanan atau fasilitas kesehatan yang disediakan, Anda dapat berbicara dengan petugas yang bertanggung jawab di fasilitas kesehatan tersebut untuk mencari solusi.
  • Melaporkan Keluhan: Jika masalah yang Anda alami tidak dapat diselesaikan dengan cara di atas, Anda dapat melaporkan keluhan melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia di BPJS Kesehatan.

Demikian informasi terkait langkah yang ditempuh peserta BPJS Kesehatan bila ingin menggunakan faskes yang berlaku.

Tonton: Kang Dedi Beberkan Celah-Celah Korupsi Dihadapan Pimpinan KPK

Selanjutnya: OJK Beri Restu Bank Danamon untuk Jadi Induk Konglomerasi Keuangan MUFG di Indonesia

Menarik Dibaca: Promo HokBen dengan BCA Syariah Tiap Weekend, Cashback 50% dengan Kuota Terbatas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×