kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -7.000   -0,38%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Non Aktif Karena Premi bagi Peserta


Selasa, 01 April 2025 / 04:00 WIB
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Non Aktif Karena Premi bagi Peserta
ILUSTRASI. Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Jakarta Barat, Senin (13/12/2021). Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan kelas-kelas rawat inap di rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan tetap seperti yang selama ini diterapkan, hanya saja akan ada perbedaan fasilitas medis bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun non-PBI yang masih dirancang skema iurannya oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU


Penulis: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Simak cara mengatasi BPJS Kesehatan non aktif karena premi. BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang memberikan akses layanan medis bagi masyarakat Indonesia.

Namun, kepesertaan BPJS dapat menjadi nonaktif apabila peserta memiliki tunggakan iuran atau premi yang belum dibayarkan.

Kondisi ini dapat menghambat akses peserta terhadap layanan kesehatan yang disediakan.

Baca Juga: Ada Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan pada 2026, Ini Respon OJK

Cara mengatasi BPJS Kesehatan non aktif karena premi

BPJS Kesehatan - kontan native online

Oleh karena itu, penting bagi peserta yang mengalami status nonaktif akibat tunggakan premi untuk mengetahui cara mengaktifkannya kembali agar dapat kembali menikmati manfaat jaminan kesehatan dari BPJS.

Lantas, bagaimana langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengaktifkan kembali BPJS yang nonaktif?

Jika BPJS Kesehatan nonaktif karena tunggakan premi, Anda bisa mengaktifkannya kembali dengan langkah-langkah berikut:

Baca Juga: Defisit dan Inflasi akan Kerek Tarif BPJS Kesehatan

1. Cek Status Kepesertaan dan Tunggakan

Cek melalui aplikasi Mobile JKN, situs resmi BPJS Kesehatan, atau hubungi care center 165. Anda bisa juga dicek lewat WhatsApp CHIKA di nomor 0811-8750-400.

2. Lunasi Tunggakan Premi

Bayar tunggakan melalui ATM, Mobile Banking, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, atau channel resmi lainnya. Jika tunggakan lebih dari 3 bulan, Anda bisa ikut Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) untuk mencicil.

3. Konfirmasi dan Aktivasi Kembali

Setelah lunas, kepesertaan akan aktif kembali dalam waktu 1x24 jam. Cek kembali statusnya melalui Mobile JKN atau fasilitas kesehatan (Faskes).

4. Pendaftaran Ulang (Jika Perlu)

Jika kepesertaan masih nonaktif meski sudah membayar, kunjungi kantor BPJS atau hubungi care center 165.

Demikian informasi terkait cara mengatasi BPJS Kesehatan non aktif karena premi yang perlu diketahui sebelum berobat.

Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Kaltim Terbaru: IKN, Balikpapan, Samarinda dan Wilayah Lain

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×