Penulis: Bimo Kresnomurti
KONTAN.CO.ID - Simak cara mengatasi BPJS Kesehatan non aktif karena premi. BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang memberikan akses layanan medis bagi masyarakat Indonesia.
Namun, kepesertaan BPJS dapat menjadi nonaktif apabila peserta memiliki tunggakan iuran atau premi yang belum dibayarkan.
Kondisi ini dapat menghambat akses peserta terhadap layanan kesehatan yang disediakan.
Baca Juga: Ada Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan pada 2026, Ini Respon OJK
Cara mengatasi BPJS Kesehatan non aktif karena premi
Oleh karena itu, penting bagi peserta yang mengalami status nonaktif akibat tunggakan premi untuk mengetahui cara mengaktifkannya kembali agar dapat kembali menikmati manfaat jaminan kesehatan dari BPJS.
Lantas, bagaimana langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengaktifkan kembali BPJS yang nonaktif?
Jika BPJS Kesehatan nonaktif karena tunggakan premi, Anda bisa mengaktifkannya kembali dengan langkah-langkah berikut:
Baca Juga: Defisit dan Inflasi akan Kerek Tarif BPJS Kesehatan
1. Cek Status Kepesertaan dan Tunggakan
Cek melalui aplikasi Mobile JKN, situs resmi BPJS Kesehatan, atau hubungi care center 165. Anda bisa juga dicek lewat WhatsApp CHIKA di nomor 0811-8750-400.
2. Lunasi Tunggakan Premi
Bayar tunggakan melalui ATM, Mobile Banking, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, atau channel resmi lainnya. Jika tunggakan lebih dari 3 bulan, Anda bisa ikut Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) untuk mencicil.
3. Konfirmasi dan Aktivasi Kembali
Setelah lunas, kepesertaan akan aktif kembali dalam waktu 1x24 jam. Cek kembali statusnya melalui Mobile JKN atau fasilitas kesehatan (Faskes).
4. Pendaftaran Ulang (Jika Perlu)
Jika kepesertaan masih nonaktif meski sudah membayar, kunjungi kantor BPJS atau hubungi care center 165.
Demikian informasi terkait cara mengatasi BPJS Kesehatan non aktif karena premi yang perlu diketahui sebelum berobat.
Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Kaltim Terbaru: IKN, Balikpapan, Samarinda dan Wilayah Lain
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News