kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bukan Ivermectin, berikut 12 obat yang mendapat izin BPOM untuk penyembuhan Covid-19


Kamis, 08 Juli 2021 / 07:35 WIB
Bukan Ivermectin, berikut 12 obat yang mendapat izin BPOM untuk penyembuhan Covid-19
ILUSTRASI. Bukan Ivermectin, berikut 12 obat yang mendapat izin BPOM untuk penyembuhan Covid-19


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Dari daftar tersebut, tidak ada nama obat Ivermectin yang telah mendapatkan EUA dari BPOM untuk terapi penyembuhan pasien Covid-19. Melansir dari Kompas.com, (2/7/2021), Penny menyampaikan bahwa Ivermectin adalah obat keras yang tidak boleh dibeli secara perseorangan tanpa resep dokter, dan tidak bisa diperjualbelikan tanpa distribusi obat yang baik.

Penny juga menegaskan, penggunaa Ivermectin saat ini hanya untuk cacingan dan infeksi cacingan. Sehingga, masyarakat tidak boleh menggunakan obat ini secara sembarangan untuk mengobati penyakit apalagi mencegah Covid-19.

Sebab, data-data uji klinis yang ada belum kompulsif untuk menunjang Ivermectin sebagai obat Covid-19. "Belum ada data uji klinik yang bisa kita gunakan untuk mengevaluasi, menilai dan memberi izin Ivermectin obat Covid-19," ujar Penny.

Efek samping Ivermectin

Diketahui, Ivermectin terdaftar di Indonesia dengan sediaan kaplet 12 mg. Obat ini diberikan dalam dosis tunggal, dan biasanya dikonsumsi setahun sekali, untuk membunuh cacing dan larva yang terdapat di dalam perut.

Terkait efek samping jika seseorang mengonsumsi Ivermectin, dokter spesialis penyakit dalam, Prof Dr dr Ari Fakrial Syam, SpPD-KGEH, MMB menyampaikan, seseorang akan mengalami efek samping langsung berupa diare, ngantuk, mual, dan muntah. Sedangkan pada pasien dengan gangguan fungsi hati, Ivermectin bisa memperburuk kondisi gangguan tersebut.

Di sisi lain, Guru Besar Faultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Dr Zullies Ikawati mengatakan, efek samping Ivermectin yang terdaftar dalam database Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memang terkesan ringan, seperti diare, gatal, dan sakit kepala. Namun, efek tersebut hanya untuk dosis Ivermectin sebagai obat anti parasit dengan mekanisme kerja lokal, serta hanya digunakan setahun sekali atau dalam enam bulan sekali.

Menurutnya, dosis yang diberikan antara antiparasit dengan kegunaan Covid-19 akan berbeda. Dosis yang lebih besar atau masa pakai yang lebih lama tentu berimplikasi pada efek samping yang lebih besar juga.

Itulah daftar obat-obatan untuk pasien Covid-19 yang sudah mendapat izin BPOM. Semoga lekas sembuh.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Update Daftar 12 Obat untuk Covid-19 yang Telah Diizinkan BPOM",

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Selanjutnya: Daftar 96 zona merah Covid-19 di Indonesia per 4 Juli, 68 di Pulau Jawa  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×