kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bukan 6 Bulan, Benarkah Jarak Vaksin Kedua dengan Booster Dipercepat Jadi 3 Bulan?


Senin, 21 Februari 2022 / 10:45 WIB
Bukan 6 Bulan, Benarkah Jarak Vaksin Kedua dengan Booster Dipercepat Jadi 3 Bulan?


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu belakangan, beredar informasi yang menyebutkan jarak vaksin dosis kedua dengan booster kini menjadi tiga bulan. Informasi tersebut beredar di media sosial Facebook. 

Selain unggahan, Kompas.com juga menerima pesan berantai dari aplikasi pesan WhatsApp yang menyatakan jarak vaksin dosis kedua dengan booster dipangkas menjadi tiga bulan. Hal itu diklaim merujuk instruksi Menteri Kesehatan (Menkes) yang terbaru. 

"Informasi. Kpd Rekan2 relawan semua, bahwa sesuai instruksi Menkes terbaru, Vaksin Ke-3 (booster) TIDAK LAGI berjarak minimal 6 bulan dari vaksin ke-2, tapi cukup 3 BULAN dari Vaksin ke-2," demikian bunyi pesan berantai tersebut. 

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) telah menerima vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya. 

Baca Juga: Cara Daftar Vaksin Covid-19 Booster di PeduliLindungi & Lokasi Pelayanan di Tangsel

Lantas, benarkah Menkes mengeluarkan instruksi terbaru terkait pemangkasan jarak vaksin dosis kedua dengan booster menjadi tiga bulan? 

Penjelasan Kemenkes 

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyatakan bahwa jarak vaksin dosis kedua dengan booster tidak ada perubahan. Dengan kata lain, syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster), yakni telah menerima vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya. 

"Masih tetap 6 bulan," ujar Nadia, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/2/2022). 

Ia juga menegaskan, hingga sejauh ini, Menkes tidak mengeluarkan instruksi terbaru yang mengatur perubahan jarak vaksin kedua dengan booster menjadi 3 bulan. 

"Enggak ada (Instruksi Menkes)," imbuh Nadia. 

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Faskes untuk Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Luar Jawa-Bali

Dijelaskan Nadia, efek samping pemberian vaksin booster bila belum mencapai waktunya adalah dalam hal tingkat antibodi. 

"Ini titer antibodinya tidak setinggi kalau sudah lebih dari 6 bulan," tandasnya. 




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×