kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPOM Tambah Pencabutan Izin Edar 2 Produsen, Daftar Obat Sirup Terlarang Kian Panjang


Rabu, 09 November 2022 / 12:27 WIB
BPOM Tambah Pencabutan Izin Edar 2 Produsen, Daftar Obat Sirup Terlarang Kian Panjang
ILUSTRASI. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito mengumumkan dua produsen yang dicabut izin edarnya. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama dengan Mabes Polri resmi melakukan penindakan terhadap dua pemasok produk kimia, dan dua produsen yang di duga melakukan pelanggaran.

Penindakan ini dilakukan terhadap dua perusahaan pemasok bahan kimia terhadap perusahaan produsen farmasi.

Dua pemasok bahan baku obat yang memasok dalam penyelidikan polisi ini adalah jaringan pemasok PT Yarindo yakni CV Samudra Chemical 

CV Samudra Chemical merupakan suplier distributor kimia yakni CV APG atau CV Anugrah Perdana Gemilang. 

APG ini merupakan memasok utama untuk CV Budiata yang merupakan pemasok propilen glilkol yang tidak memenuhi syarat dari PT Yarindo yang sudah dicabut izin edar, Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan proses pidana.

Baca Juga: BPOM Ungkap Lagi Dua Perusahaan Farmasi dan Dua Pemasok Bahan Baku Obat

Kepala BPOM Penny Lukito Rabu (9/11) menjelaskan, pengungkapan ini setelah BPOM mengambil sampel bahan kimia sebagai barang bukti. 

"Ada 12 sampel kami temukan adanya kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas persyaratan yang diperbolehkan," katanya.

Adapun, dari sampel bahan kimia yang ditemukan oleh BPOM menunjukkan di atas persyaratan 0,1%. "Temuan kami sampai 52% dan ada 99%," katanya. 

Selain itu, ada temuan dugaan pemalsuan produk kimia berlabel propilena glikol tapi isinya etilen glikol (EG)

"Sampel dari pengecekan sampel sorbitol ternyata mengandung DEG hingga 1,34%," tambahnya.

Dengan hasil pemeriksaan itu BPOM telah menyita barang bukti berupa beberapa drum zat kimia propilena glikol etilen glikol," katanya.

Baca Juga: Hari Ini, BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Langgar Ketentuan Obat Sirup

Selain itu, BPOM menginstrukikan semua pelaku industri farmasi maupun makanan dan minuman, yang pernah melakukan transaksi bisnis pengadaan bahan baku dari CV Samudra Chemical agar melakukan pengecekan semua produknya. 

"Agar yang membeli dari CV Samudra Chemical semua harus melakukan pengujian cemaran EG dan DEG. Bisa jadi itu bukan poropilena glikol isinya," kata Penny.

Selain itu BPOM memerintahkan agar pelaku industri menghentikan pasokan bahan baku dari CV SC, yang memang memiliki jaringan distribusi yang panjang.

Pada kesempatan yang sama BPOM telah melakukan penelusuran penggunaan bahan baku untuk produk pada batch tertentu sebelumnya tidak memenuhi persyaratan di industri. Beberapa batch produk yang tercemar itu telah diumumkan sebelumnya. 

BPOM telah melakukan pemeriksaan terhadap pemasok bahan baku pada betch dimaksud.

Temuannya bahan baku pada betch tersebut juga digunakan industri farmasi lainnya.

Berdasarkan temuan itu, ada dua industri farmasi yang menggunakan yakni Samiko Farma (SF)  Ciubrot Farma (CF).

Hasilnya, cemaran EG dan DEG tidak memenuhi persyaratan produk bahan jadi sehingga BPOM memerintahkan penarikan sirup obat yang mengandung cemaran EG di atas batas aman.

Penarikan produk jadi tugas industri farmasi yang dimonitor oleh BPOM dengan pendampingan BPOM seluruh Indonesia.  

Baca Juga: Cek Daftar 69 Obat Sirup Yang Dilarang, BPOM Sebut Akan Ada Tambahan Lagi

Penarikan ini harus dilakukan  baik di instalasi farmasi, di tenaga kesehatan maupun, toko obat," tata Penny Lukito.

Sebelumnya ada tiga jenis yakni PT Yarnido dan Universal serta Afi Farma

Sebelumnya Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengatakan, terdapat dua perusahaan farmasi tambahan yang melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat. 

Dua perusahaan farmasi ini menyusul tiga perusahaan farmasi yang sudah diumumkan sebelumnya, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. 

Kendati begitu, Penny belum mau mengumumkan nama dua perusahaan tersebut. 

"Ada tambahan adanya industri (perusahaan) farmasi yang juga tidak memenuhi ketentuan, tambahan dua," kata Penny dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I DPR RI, Selasa (8/11/2022) seperti dikutip Kompas.com

Baca Juga: BPOM: Izin Edar 69 Obat Sirup dari 3 Produsen Obat Resmi Dicabut

Penny menuturkan, pihaknya akan mengumumkan nama dua perusahaan farmasi tersebut pada Rabu (9/11/2022) hari ini. 

"Besok (Rabu, 9/11) akan dirilis, mungkin kami menunggu besok saja. Khawatir saja," ucap Penny.

Sebelumnya, BPOM telah mencabut izin edar tiga perusahaan farmasi karena ketiganya memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas yang telah ditentukan. 

BPOM juga mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) ketiga perusahaan tersebut. 

"Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat CPOB untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri (perusahaan) farmasi tersebut," tulis BPOM dalam siaran pers, Senin (7/11/2022). 

Baca Juga: Besok, BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Langgar Ketentuan Obat Sirup

Dengan keputusan itu, BPOM telah memerintahkan kepada ketiga perusahaan farmasi tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi sirup obat dan mengembalikan surat persetujuan izin edar semua sirup obat. 

Lalu, menarik dan memastikan semua sirup obat dari ketiga perusahaan farmasi telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya. 

Kemudian, memusnahkan semua persediaan (stok) sirup obat dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan. 

"Dan melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM," ungkap BPOM.

Masyarakat harus lebih waspada dan hati - hati untuk mengkonsumsi obat sirup.

Sebab Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 6 November 2022 telah resmi mencabut sebanyak 69 jenis obat sirup dari tiga perusahaan farmasi. 

Sebanyak 69 jenis obat sirup dari tiga perusahaan farmasi tersebut terbukti mengandung bahan terlarang yakni bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.

Sebanyak 69 jenis obat sirup dari tiga perusahaan farmasi tersebut  tertuang dalam surat penjelasan BPOM Nomor HM.01.1.2.11.22.240 per tanggal 6 November 2022.

Baca Juga: Terbaru, Daftar 69 Obat Sirup Dilarang BPOM 6 November 2022, Ada Paracetamol, OBH

Surat tersebut berisi Tentang Pencabutan Izin Edar Sirup Obat Produk tiga perusahaan yakni sirup obat produksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmasceutical Industries dan PT Afi Farma.

Dalam pejelasannya BPOM menyebut penjelasan ini merupakan hasil investigasi lebih lanjut terkait temuan sirup obat yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman, BPOM.  

Sebelumnya dalam penjelasan BPOM pada Selasa (01/11/2022) menyatakan telah melakukan tindakan tegas dan mengumumkan 3 perusahaan farmasi bandel yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. 

BPOM menemukan kegiatan produksinya produsen ini menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.

Baca Juga: Pengumuman BPOM: 69 Obat Sirup dari 3 Produsen Nakal Resmi Ditarik dari Peredaran

Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM dilakukan melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan.

Selain itu BPOM juga melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat.

Sementara, berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut. 

BPOM juga telah memerintahkan kepada ketiga industri farmasi tersebut untuk:

Baca Juga: BPOM Cabut Izin Edar Sirup Obat Buatan 3 Perusahaan Farmasi Ini, Cek Daftarnya

  • Menghentikan kegiatan produksi sirup obat;
  • Mengembalikan surat persetujuan Izin Edar semua sirup obat;
  • Menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya;
  • Memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan; dan
  • Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.

Saat ini BPOM masih terus melakukan investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, sampling, pengujian serta pemeriksaan produk obat dan industri farmasi terkait dengan sirup obat yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol dan produk jadi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.

Baca Juga: Daftar 69 Obat Sirup Berbahaya yang Izin Edarnya Dicabut BPOM, Masyarakat Wajib Tahu

BPOM akan terus memperbarui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap sirup obat berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan tersebut.

Pada pengumuman itu BPOM kembali menegaskan agar pelaku usaha konsisten dalam menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Tidak hanya itu BPOM memerintahkan, pelaku usaha juga harus memastikan bahan baku yang digunakan sesuai dengan standar dan persyaratan serta obat yang diproduksi aman sesuai standar dan mutu serta mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan oleh regulator baik secara nasional maupun internasional.

Berikut Daftar Sirup Obat Produksi PT YARINDO FARMATAMA yang dicabut izin edarnya oleh BPOM per 6 November 2022
 
1. Nama Produk Cetirizine HCI 
Bentuk Sediaan Sirup 
Kemasan Dus, 1 Botol @ 60 mL 
Nomor Izin Edar GKL1132716437A1
 
2. Nama Produk Dopepsa 
Bentuk Sediaan Suspensi 
Kemasan Dus, Botol @ 100 mL
Nomor Izin Edar DKL1532719133A1
 
3. Nama Produk Flurin DMP 
Bentuk Sediaan Sirup 
Kemasan Dus, Botol plastik @ 60 mL
Nomor Izin Edar DTL0332708637A1
 
4. Nama Produk Sucralfate
Bentuk Sediaan Suspensi
Kemasan Dus,  1 Botol @ 100 mL
Nomor Izin Edar GKL1532719233A1
 
5. Nama Produk Tomaag Forte
Bentuk Sediaan Suspensi
Kemasan Dus, 1 Botol @ 100 mL
Nomor Izin Edar DBL0432709433A1
 
6. Nama Produk Yarizine
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan Dus, 1 Botol @ 60 mL
Nomor Izin Edar DKL1132716237A1
 
Daftar Sirup Obat Produksi  PT UNIVERSAL PHARMACEUTICAL INDUSTRIES yang dicabut izin edarnya oleh BPOM per 6 November 2022
 
1. Nama Produk Antasida DOEN
Bentuk Sediaan Suspensi
Kemasan Botol @ 60 mL
Nomor Izin EdarGBL1926303433A1
 
2. Nama Produk Fritillary & Almond Cough Mixture
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan Dus, 1 Botol @100 mL
Nomor Izin Edar DTL7826303137A1
 
3. Nama Produk : Glynasin
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan Dus, 1 Botol @60 mL
Nomor Izin Edar DTL8826301337A1 
 
4-5. Nama Produk : New Mentasin
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan, Dus, 1 Botol @ 60 mL dan 110 ML
Nomor Izin Edar DTL7226302837A1
 
6. Nama Produk : Unibebi Cough Syrup
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan, Dus, 1 Botol @ 60 mL 
Nomor Izin Edar DTL7226302837A1
 
7 Nama Produk : Unibebi Cough Syrup (Rasa Jeruk)
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan Dus, 1 Botol @ 60 mL 
Nomor Izin Edar DTL7226302837A1
 
8. Nama Produk : Unibebi Demam
Bentuk Sediaan drops 
Kemasan Dus, 1 Botol @ 15 mL 
Nomor Izin Edar DBL1926303336A1
 
9. Nama Produk : Unibebi Demam
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan Dus, 1 Botol @ 60 mL 
Nomor Izin Edar DBL8726301237A1
 
10. Nama Produk : Unidryl
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan Dus, 1 Botol @ 60 mL 
Nomor Izin Edar DTL0526302637A1
 
11. Nama Produk : Uniphenicol
Bentuk Sediaan Suspensi
Kemasan Dus, 1 Botol @ 60 mL 
Nomor Izin Edar DKL9626301133A1
 
12. Nama Produk : Univxon
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan Dus, 1 Botol @ 15 mL 
Nomor Izin Edar DTL7226302937A1
 
13 -14 Nama Produk : Uni OBH
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan Dus, 1 Botol @ 100 mL dan Botol @ 300 mL 
Nomor Izin Edar DBL7226303237A1
----------
 
Daftar Sirup Obat Produksi PT AFI FARMA yang dicabut izin edarnya oleh BPOM per tanggal 6 November 2022
 
1. Nama Produk :  Afibramol
Bentuk Sediaan Drops
Kemasan Dus, 1 Botol @ 15 mL 
Nomor Izin Edar DBL1801707736A1
 
2. Nama Produk :  Afibramol
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan Dus, 1 Botol Plastik @ 60 mL 
Nomor Izin Edar DBL0801705537A1
 
3. Nama Produk :  Afibramol Rasa Anggur
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan Dus, 1 Botol Plastk @ 60 mL 
Nomor Izin Edar DBL1801708037A1
 
4. Nama Produk :  Afibramol Rasa Apel
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan Dus, 1 Botol Plastk @ 60 mL 
Nomor Izin Edar  DBL1801708237A1
 
5. Nama Produk :  Afibramol Rasa Jeruk
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan Dus, 1 Botol Plastk @ 60 mL 
Nomor Izin Edar DBL1801707837A1 
 
6. Nama Produk :  Afibramol 250
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan Dus, 1 Botol Plastk @ 60 mL 
Nomor Izin Edar  DBL1901705537C1
 
7. Nama Produk :  Afibramol 160
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan Dus, 1 Botol Plastk @ 60 mL 
Nomor Izin Edar  DBL1901705537B1
 
8. Nama Produk :  Aficitrin
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan Dus, 12 Botol Plastk @ 10 mL 
Nomor Izin Edar  DTL9101701037A1
 
9. Nama Produk :  Ambroxol HCI
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan,  Botol Plastik @ 60 mL 
Nomor Izin Edar  GKL1901709137A1
 
10. Nama Produk :  Antasida Doen 
Bentuk Sediaan Suspensi
Kemasan, Botol Plastik @ 60 mL 
Nomor Izin Edar GBL1701707233A1
 
11 Nama Produk :  Antasida Doen
Bentuk Sediaan Suspensi
Kemasan Dus, 1 Botol Plastk @ 60 mL 
Nomor Izin Edar  GBL1701707233A1
 
12. Nama Produk: Broncoxin
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan Dus, 1 Botol Plastk @60 mL 
Nomor Izin Edar  DTL2101710037A1 
 
13. Nama Produk: Cetirizine Hydrochloride
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan  Botol Plastik @ 60 mL 
Nomor Izin Edar  GKL 1801708737A1
 
14 Nama Produk Cetirizine Hydrochloride 
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 mL 
Nomor Izin Edar  GKL 1801708737A1
 
15. Nama Produk Chloramphenicol Palmitate
Bentuk Sediaan Suspensi
Kemasan  Botol Plastik @ 60 mL 
Nomor Izin Edar  GKL 2101710133A1
 
15. Nama Produk Coldys Jr
Bentuk Sediaan suspensi
Kemasan Dus, 1 Botol Plastk @ 60 mL 
Nomor Izin Edar  DTL1701707133A1
 
17. Nama Produk : Coldy's Jr Forte
Bentuk Sediaan Suspensi
Kemasan Dus, 1 Botol Plastk @ 60 mL 
Nomor Izin Edar  DTL1901707133B1
 
18 Nama Produk: Domino
Bentuk Sediaan Drops
Kemasan Dus, Dus, 1 Botol  @ 10 mL 
Nomor Izin Edar  DKL1901709636A1
 
19 Nama Produk: Domino
Bentuk Sediaan suspensi
Kemasan Dus, 1 Botol Plastk @ 60 mL 
Nomor Izin Edar  DKL1701707533A1
 
20 Nama Produk: Domperidone
Bentuk Sediaan Drops
Kemasan Dus, 1 Botol Plastk @ 10 mL 
Nomor Izin Edar GKL1901709536A1 
 
21 Nama Produk : Domperidone
Bentuk Sediaan Suspensi
Kemasan Dus, Dus, 1 Botol Plastik @ 60 mL 
Nomor Izin Edar  GKL1701707433A1
 
22 Nama Produk: Ecomycetin
Bentuk Sediaan Suspensi
Kemasan Dus, Dus, 1 Botol Plastik @ 60 mL 
Nomor Izin Edar DKL2101710233A1
 
23 Nama Produk Fumadryl
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan  Dus, 1 Botol Plastik @ 60 mL 
Nomor Izin Edar  DTL9601702937A1
 
24 Nama Produk Fumadryl
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan Dus,  1 Botol Plastik @ 100 mL 
Nomor Izin Edar  DTL9601702937A1
 
25. Nama Produk Gastricid
Bentuk Sediaan Suspensi
Kemasan Dus, 1 Botol plastik @ 60 mL 
Nomor Izin Edar  DBL1901709233A1
 
26. Nama Produk Ibuprofen
Bentuk Sediaan Suspensi
Kemasan Dus, 1 Botol plastik @ 60 mL 
Nomor Izin Edar  GTL1701707033A1
 
27. Nama Produk Ibuprofen
Bentuk Sediaan Suspensi
Kemasan Dus, 1 Botol plastik @ 60 mL 
Nomor Izin Edar  GTL1901707033B1
 
28. Nama Produk Obat Batuk Hitam
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan Botol plastik @ 100 mL 
Nomor Izin Edar  GBL8701700435A1
 
29. Nama Produk OBH Afi
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan Dus, 1 Botol plastik @ 125 mL 
Nomor Izin Edar  DBL9401701737A1
 
30. Nama Produk OBH Afi (Rasa Lemon)
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan Dus, 1 Botol plastik @ 100 mL 
Nomor Izin Edar  DBL2001709737A1
 
31. Nama Produk OBH Afi (Rasa Mint)
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan  Botol plastik @ 100 mL 
Nomor Izin Edar  DBL2001709837A1
 
32. Nama Produk Paracetamol
Bentuk Sediaan drops
Kemasan Dus, 1 Botol plastik @ 60 mL 
Nomor Izin Edar  GBL1801708137A1
 
33. Nama Produk Paracetamol Rasa Anggur
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan Botol plastik @ 60 mL 
Nomor Izin Edar  GBL1801708137A1
 
34. Nama Produk Paracetamol Rasa Anggur
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan Dus, 1 Botol plastik @ 60 mL 
Nomor Izin Edar  GBL1801708137A1
 
35. Nama Produk Paracetamol Rasa Apel
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan Botol plastik @ 60 mL
Nomor Izin Edar  GBL1801708337A1
 
36. Nama Produk Paracetamol Rasa Apel
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan Dus, 1 Botol plastik @ 60 mL
Nomor Izin Edar  GBL1801708337A1
 
37. Nama Produk Paracetamol Rasa Jeruk
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan Botol plastik @ 60 mL
Nomor Izin Edar  GBL1801707937A1
 
38. Nama Produk Paracetamol Rasa Jeruk
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan Dus, 1 Botol plastik @ 60 mL
Nomor Izin Edar  GBL1801707937A1
 
39. Nama Produk Paracetamol (Rasa Mint)
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan Dus, Botol @ 60 mL
Nomor Izin Edar  GBL0101704237A1
 
40. Nama Produk Paracetamol (Rasa Mint)
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan Dus, 1 Botol plastik @ 60 mL
Nomor Izin Edar  GBL0101704237A1
 
41. Nama Produk Paracetamol (Rasa Strawberry)
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan Botol plastik @ 60 mL
Nomor Izin Edar  GBL1701707337A1
 
42. Nama Produk Paracetamol (Rasa Strawberry)
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan Dus, 1 Botol plastik @ 60 mL
Nomor Izin Edar  GBL1701707337A1
 
43. Nama Produk Resproxol
Bentuk Sediaan Drops
Kemasan Dus, 1 Botol @ 15 mL
Nomor Izin Edar  DKL2001709936A1
 
44. Nama Produk Resproxol
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan Dus, 1 Botol plastik @ 60 mL
Nomor Izin Edar DKL1901709037A1
 
45. Nama Produk Vipcol
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan Dus, 1 Botol plastik @ 60 mL
Nomor Izin Edar DTL7801706637A1
 
46. Nama Produk Zinc Go
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan Dus, 1 Botol plastik @ 100 mL
Nomor Izin Edar DTL1801708437A1
 
47. Nama Produk Zinc Go Forte
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan Dus, 1 Botol plastik @ 60 mL
Nomor Izin Edar DTL1801708437B1
 
48. Nama Produk Zinc Sulfate Monohydrate
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan Dus, 1 Botol plastik @ 60 mL
Nomor Izin Edar GTL1801708937A1
 
49. Nama Produk Zyleron
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan Dus, 1 Botol plastik @ 60 mL
Nomor Izin Edar DKL1801708837A1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×