kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berlaku mulai hari ini, 4 hal yang perlu diketahui tentang rapid test antigen


Jumat, 18 Desember 2020 / 10:35 WIB
Berlaku mulai hari ini, 4 hal yang perlu diketahui tentang rapid test antigen
ILUSTRASI. Bagi Anda yang melakukan perjalanan ke luar kota harus mempersiapkan hasil rapid test antigen.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang melakukan perjalanan ke luar kota harus mempersiapkan hasil rapid test antigen. Ini merupakan syarat baru yang ditetapkan pemerintah. Aturan ini mulai berlaku pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. 

Sebelumnya, perjalanan bisa dilakukan dengan membawa hasil negatif rapid test antibodi. Dari sisi harga, rapid test antigen lebih mahal dari pada rapid test antibodi. 

Apa saja yang perlu kita ketahui soal rapid test antigen? 

1. Lebih akurat dibandingkan rapid test antibodi 

Rapid test antigen memerlukan spesimen swab orofaring atau swab nasofaring. rapid test antibodi menggunakan sampel darah. Rapid test antigen sering pula disebut dengan swab antigen. 

Tes ini dinilai lebih akurat dibandingkan tes antibodi karena dapat mengidentifikasi virus dalam sekresi hidung dan tenggorokan. Pemeriksaannya dapat dilakukan di tempat yang mempunyai fasilitas biosafety cabinet. 

Baca Juga: Tarif rapid test antigen di sejumlah rumah sakit Jakarta, ada yang cuma Rp 277.000

Rapid test antigen dapat digunakan dalam mendeteksi kasus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) pada wilayah yang tak mempunyai fasilitas pemeriksaan Reverse Transcriptase-Polumerase Chain Reaction (RT-PCR). 

Rapid test antigen hanya sebagai screening awal, yang hasilnya harus tetap dikonfirmasi dengan test RT-PCR. Tes antigen juga disebut dapat mendeteksi protein virus corona saat virus di tubuh seseorang berada di tingkat paling menular. 




TERBARU

[X]
×