kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.600   5,00   0,03%
  • IDX 8.187   97,59   1,21%
  • KOMPAS100 1.135   15,82   1,41%
  • LQ45 812   15,45   1,94%
  • ISSI 287   1,88   0,66%
  • IDX30 424   8,51   2,05%
  • IDXHIDIV20 481   11,05   2,35%
  • IDX80 126   1,81   1,46%
  • IDXV30 134   0,59   0,45%
  • IDXQ30 134   2,94   2,24%

Berapa lama masa nifas setelah melahirkan? Ini kisaran periodenya


Rabu, 28 Juli 2021 / 13:26 WIB
Berapa lama masa nifas setelah melahirkan? Ini kisaran periodenya
ILUSTRASI. Berapa lama masa nifas setelah melahirkan?


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Bagi ibu yang habis melahirkan, baik secara pervaginam maupun sesar, akan mengalami pendarahan yang dinamakan lokia. Darah ini merupakan hal yang normal selama masuk masa nifas. 

Proses keluarnya darah selama masa nifas adalah hal yang normal. Ini karena nifas merupakan mekanisme alami tubuh membersihkan rahim dari sisa darah dan plasenta yang terbentuk selama masa kehamilan. 

Dikutip dari About Kids Health, masa nifas normal umumnya berkisar selama enam minggu atau 40 hari sejak setelah melahirkan. Waktu nifas juga merupakan masa penyesuaian bagi ibu melahirkan.

Baca Juga: Ini informasi penting BLT ibu hamil Rp 3 juta, simak cara mendapatkannya

Selama enam minggu pasca-melahirkan, saluran reproduksi secara perlahan akan kembali pada bentuk seperti sebelum hamil. Selain itu, dalam beberapa jam dan hari, tubuh perempuan akan mengalami banyak perubahan signifikan, baik fisik maupun secara emosional. 

Payudara akan mulai membesar selama masa kehamilan, dan mulai diisi dengan cairan bening yang disebut kolostrum selama beberapa hari pertama sejak melahirkan. 

Pada awalnya, saat payudara mulai terisi dengan kolostrum dan kemudian ASI, payudara akan terasa besar, kencang, dan nyeri. Ini biasa disebut dengan pembengkakan payudara dan akan hilang dalam beberapa hari. 

Baca Juga: Mengenal stunting: Berikut pengertian, dampak, dan cara mencegahnya sejak dini




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×