kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Begini alur pelayanan pasien Covid-19 tanpa gejala, gejala ringan, sedang, dan berat


Senin, 18 Januari 2021 / 14:55 WIB
Begini alur pelayanan pasien Covid-19 tanpa gejala, gejala ringan, sedang, dan berat
ILUSTRASI. Pasien sembuh COVID-19 meninggalkan Rumahsakit Lapangan Kogabwilhan II Jalan Indrapura di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (5/1/2021).


Penulis: Virdita Ratriani

Sementara pasien dapat dipulangkan dari perawatan di rumahsakit bila memenuhi kriteria selesai isolasi dan memenuhi kriteria klinis sebagai berikut:

  • Hasil assesmen klinis menyeluruh termasuk di antaranya gambaran radiologis menunjukkan perbaikan, pemeriksaan darah menunjukan perbaikan, yang dilakukan oleh dokter penanggung jawab pasien (DPJP) menyatakan pasien diperbolehkan untuk pulang.
  • Tidak ada tindakan/perawatan yang dibutuhkan oleh pasien, baik terkait sakit Covid-19 ataupun masalah kesehatan lain yang dialami pasien. DPJP perlu mempertimbangkan waktu kunjungan kembali pasien dalam rangka masa pemulihan.
  • Khusus pasien konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang sudah dipulangkan tetap melakukan isolasi mandiri minimal 7 hari dalam rangka pemulihan dan kewaspadaan terhadap munculnya gejala Covid-19, dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Netizen Malaysia iri dengan Indonesia & Singapura, ini penyebabnya

Layanan alih rawat non-isolasi pasien positif Covid-19

Dalam pelayanan pasien positif Covid-19 ada layanan alih rawat non-isolasi. Layanan ini bagi pasien yang sudah memenuhi kriteria selesai isolasi tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu yang terkait dengan komorbid, co-insiden, dan komplikasi.

Proses alih rawat diputuskan berdasarkan hasil assessment klinis yang dilakukan oleh dokter penanggungjawab pelayanan sesuai standar pelayanan atau standar prosedur operasional.

Bagi pasien yang diisolasi di rumah sakit, RS darurat, maupun di RS rujukan Covid-19 dapat dipulangkan berdasarkan pertimbangan dokter penanggungjawab pasien karena ada perbaikan klinis, komorbid teratasi, dan/atau follow up PCR menunggu hasil.

Selanjutnya: Jubir vaksinasi sampaikan pemerintah tanggung pasien KIPI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×