Penulis: Virdita Ratriani
Sementara pasien dapat dipulangkan dari perawatan di rumahsakit bila memenuhi kriteria selesai isolasi dan memenuhi kriteria klinis sebagai berikut:
- Hasil assesmen klinis menyeluruh termasuk di antaranya gambaran radiologis menunjukkan perbaikan, pemeriksaan darah menunjukan perbaikan, yang dilakukan oleh dokter penanggung jawab pasien (DPJP) menyatakan pasien diperbolehkan untuk pulang.
- Tidak ada tindakan/perawatan yang dibutuhkan oleh pasien, baik terkait sakit Covid-19 ataupun masalah kesehatan lain yang dialami pasien. DPJP perlu mempertimbangkan waktu kunjungan kembali pasien dalam rangka masa pemulihan.
- Khusus pasien konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang sudah dipulangkan tetap melakukan isolasi mandiri minimal 7 hari dalam rangka pemulihan dan kewaspadaan terhadap munculnya gejala Covid-19, dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Netizen Malaysia iri dengan Indonesia & Singapura, ini penyebabnya
Layanan alih rawat non-isolasi pasien positif Covid-19
Dalam pelayanan pasien positif Covid-19 ada layanan alih rawat non-isolasi. Layanan ini bagi pasien yang sudah memenuhi kriteria selesai isolasi tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu yang terkait dengan komorbid, co-insiden, dan komplikasi.
Proses alih rawat diputuskan berdasarkan hasil assessment klinis yang dilakukan oleh dokter penanggungjawab pelayanan sesuai standar pelayanan atau standar prosedur operasional.
Bagi pasien yang diisolasi di rumah sakit, RS darurat, maupun di RS rujukan Covid-19 dapat dipulangkan berdasarkan pertimbangan dokter penanggungjawab pasien karena ada perbaikan klinis, komorbid teratasi, dan/atau follow up PCR menunggu hasil.
Selanjutnya: Jubir vaksinasi sampaikan pemerintah tanggung pasien KIPI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News