Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Bayi baru lahir wajib daftar peserta BPJS Kesehatan. Kewajiban tersebut mengacu Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib terdaftar di BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan. Tentu, wajib membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan status kepesertaan akan aktif setelah melakukan pembayaran.
Terlambat mendaftarkan lebih dari 28 hari berakibat tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, terkena sanksi denda pelayanan, dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi dilahirkan.
Selain itu, bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil. Pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir pun bisa dilakukan secara online maupun offline dengan beberapa kanal.
Lantas, apa saja syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir?
Baca Juga: Ini denda bagi peserta yang terlambat bayar iuran BPJS Kesehatan
Syarat daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir
Dirangkum dari Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), berikut sejumlah syarat daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir untuk masing-masing jenis kategori peserta BPJS:
1. Peserta PBI
Bayi baru lahir dari ibu peserta PBI JK (PBI APBN) dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif. Bayi baru lahir yang dapat didaftarkan adalah bayi yang lahir pada tahun berjalan atau satu tahun sebelumnya.
Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (Jamkesda/PBI APBD), mengacu Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah, dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial kabupaten dan kota.
Syarat pendaftaran bayi baru lahir:
- Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung.
- Asli/fotocopy surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumahsakit.
- Asli/fotocopy Kartu Keluarga orangtua.
Baca Juga: Korban PHK tak perlu bayar iuran BPJS Kesehatan, berapa lama?
2. Peserta PPU
Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif. Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha.
Syarat daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga:
- Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung.
- Asli/fotocopy surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumahsakit.
- Asli/fotocopy kartu keluarga orangtua.
- Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
Baca Juga: BPJS Kesehatan, melayani dan menanggung penyakit apa saja?
3. Peserta PBPU & BP
Bayi baru lahir dari ibu peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari rumahsakit/bidan atau akte kelahiran.
Syarat pendaftaran BPJS Kesehatan bayi baru lahir:
- Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung.
- Asli/fotocopy surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumahsakit.
- Asli/fotocopy kartu keluarga orangtua.
- Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tigabulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
- Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan dilengkapi dengan fotocopy buku rekening tabungan BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng, dan Bank Panin, dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/anggota keluarga dalam kartu keluarga/penanggung. Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000.
Baca Juga: Realisasi subsidi gaji mencapai Rp 28,15 triliun hingga awal Desember 2020
Cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir
Berikut beberapa kanal untuk daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir baik secara online maupun offline:
1. Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
Baca Juga: Apa saja layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan? Ini daftarnya
2. Mal Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mal Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
3. Kantor cabang dan kantor kabupaten/kota
Peserta mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten/kota, mengambil nomor antrian perubahan data, melengkapi persyaratan dan mengisi data yang diperlukan dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan. Bagi peserta PPU harus melengkapi persyaratan yang dibutuhkan oleh HRD/SDM melalui aplikasi Edabu.
Selanjutnya: Simak, cara dan syarat pindah kelas BPJS Kesehatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News