kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   16.000   0,81%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Asam urat sangat mengganggu kegiatan, coba obat alami ini


Selasa, 12 Mei 2020 / 05:38 WIB
Asam urat sangat mengganggu kegiatan, coba obat alami ini
ILUSTRASI. ilustrasi kesehatan: pria minum air putih. Liam Smith during the press conference Action Images via Reuters / Lee Smith Livepic


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Makan makanan yang tepat 

Salah satu cara menjaga berat badan sebagai pilihan obat asam urat yang alami adalah menjalani diet sehat. Anda bisa memulainya dengan memilih makanan yang termasuk karbohidrat kompleks, buah-buahan, sayuran (bit, mentimun, daun selada, kentang, dan zucchini), dan produk susu yang rendah atau bebas lemak. 

Hindari yang manis 

Obat asam urat yang alami adalah menghindari konsumsi makanan atau minuman yang memiliki kandungan fruktosa atau pemanis buatan dalam jumlah tinggi. Misalnya, soda dan jus kemasan. Tetapi, jus alami tanpa gula tentu saja boleh diminum. 

Setop minuman beralkohol 

Meminum minuman beralkohol bisa menjadi penyebab asam urat. Bir, misalnya, mengandung kadar purin yang tinggi. Minuman beralkohol juga mengandung banyak kalori yang bisa menjadi penyebab berat badan naik. 
Jadi, hindarilah meminum minuman beralkohol sebagai obat asam urat yang alami.(Glori K.Wadrianto) 

Baca Juga: Amazing! Ini manfaat rutin jalan kaki untuk kesehatan Anda

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal 6 "Obat" Asam Urat yang Alami",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×