Penulis: Virdita Ratriani
Jika terdapat logo generik pada kemasan obat-obat tersebut artinya obat itu masuk dalam golongan Obat Generik Berlogo (OGB).
Selain itu, ada pula Obat Generik Bermerek. Obat inilah yang biasa disebut oleh masyarakat sebagai obat paten.
Obat Generik Bermerek adalah obat generik yang diberi merek dagang oleh perusahaan yang memproduksinya. Contoh obat generik bermerek adalah Ponstan, Amoksan, dan lain-lain.
Sebetulnya, tidak ada perbedaan mendasar dalam proses pembuatan obat generik dan obat bermerek tadi. Kandungan zat aktif, mutu, manfaat, khasiat, serta standar keamanannya semua sama.
Kandungannya sama persis. Hanya saja kemasan dan tampilannya dibuat semenarik mungkin oleh perusahaan yang memproduksi obat tersebut.
Kemasannya dibuat warna-warni dengan desain kemasan cantik dan dipromosikan seekslusif mungkin hingga harganya melejit sampai 200% dibandingkan obat generik.
Selanjutnya: Phapros rajin luncurkan produk baru hingga akhir tahun ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News