kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anak-anak usia 12-17 mulai disuntik vaksin Covid-19, ini syarat dan cara daftar


Sabtu, 03 Juli 2021 / 07:31 WIB
Anak-anak usia 12-17 mulai disuntik vaksin Covid-19, ini syarat dan cara daftar
ILUSTRASI. Anak-anak usia 12-17 mulai disuntik vaksin Covid-19, ini syarat dan cara daftar


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Program vaksin Covid-19 mulai diperluas ke anak-anak usia 12-17 tahun pada Juli 2021. Kenali syarat vaksin Covid-19 dan cara daftarnya agar berjalan lancar.

Indonesia memulai program vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak berusia 12-17 tahun. Hal itu dilakukan untuk mencegah semakin banyaknya anak-anak yang terinfeksi Covid-19 lalu mengalami kondisi yang parah dan memeerlukan perawatan. “Vaksinasi anak usia 12-17 tahun sudah (dimulai),” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi kepada Kompas.com, Jumat (2/7/2021).

Nadia menyebutkan, target pemerintah untuk program vaksin Covid-19 anak berusia 12-17 tahun sebanyak 32,6 juta anak. Vaksin Covid-19 untuk anak berusia 12-17 tahun masuk program vaksinasi tahap 3, yang juga menyasar masyarakat rentan dan masyarakat umum.

Pelaksanaan suntik vaksin Covid-19 anak berusia 12-17 tahun dilaksanakan setelah keluarnya izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Baca juga: Tanda-tanda Covid-19 akibat virus corona Delta, berbeda dengan saat awal pandemi

Cara daftar vaksin Covid-19

Program vaksin Covid-19 anak berusia 12-17 tahun akan mendapatkan vaksin Sinovac produksi PT. Biofarma. Pada kelompok ini akan diberikan dosis vaksin Covid-19 0,5 ml sebanyak dua kali. Pemberian dua dosis vaksin Covid-19 diberikan jarak atau interval minimal 28 hari.

Berdasarkan situs resmi Kemenkes, vaksin Covid-19 anak berusia 12-17 tahun dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan kantor wilayah/kantor Kementerian Agama setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.

Melansir Kompas.com, 29 Juni 2021, cara daftar vaksin Covid-19 untuk anak-anak sama dengan yang berlaku untuk orang dewasa. Daftar vaksin Covid-19 dapat dilakukan melalui portal PeduliLindungi, pedulilindungi.id. “(Pendaftaran vaksin anak usia 12-17 tahun) sama dengan yang saat ini berjalan,” ujar Nadia.

Mekanisme penapisan, pelaksanaan, dan observasi yang dilaksanakan sama dengan vaksinasi pada kelompok usia 18 tahun ke atas.




TERBARU

[X]
×