Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi virus corona (Covid-19) mengubah banyak hal, termasuk dengan pelayanan publik di Indonesia. Selama pandemi Covid-19, akibat pembatasan sosial membuat aparatur sipil negara (ASN) tak bisa semuanya bekerja di kantor. Meski begitu, pelayanan publik tak menjadi hal yang dikorbankan.
Pembagian jam kerja dilakukan selama pandemi berlangsung. Meski tak seluruh pegawai dapat bekerja di kantor, pekerjaan dilakukan dari rumah.
"Agar pelayanan tetap berjalan, dilakukan pembagian tugas kepada pegawai untuk tetap work from office (WFO) secara bergantian," ujar Plt. Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Teguh Widjinarko saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (30/11).
Baca Juga: Cara korporasi terapan contact tracing untuk memutus rantai penyebaran Covid-19
Sistem kerja tersebut disesuaikan dengan kondisi penularan Covid-19 di daerah tersebut. Daerah dengan tingkat penularan tinggi dapat melakukan pembagian hingga 75% karyawan bekerja dari rumah.
Teguh menyebut, masing-masing instansi pemerintah memiliki standar tersendiri bila terdapat ASN yang positif terpapar corona. Meski begitu tracing akan dilakukan dengan cepat yang dilakukan satuan tugas yang ada di setiap unit kerja.
"Dalam satuan tugas juga ada dokter yang bersiaga menerima laporan, memberikan respons, membantu mencarikan tempat isolasi, menjadwalkan tes rapid, swab, atau serulogy, mengawasi terus mereka yang positif hingga melaporkan perkebangannya," terang Teguh.
Selain itu, upaya sterilisasi wilayah kantor juga dilakukan bila terdapat pasien positif Covid-19. Disinfektan disemprotkan pada setiap ruangan dan kantornakan ditutup sementara waktu.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun
Selanjutnya: Menkeu Sri Mulyani minta masyarakat jaga disiplin kesehatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News