kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   11.000   0,75%
  • USD/IDR 15.490   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.496   -47,74   -0,63%
  • KOMPAS100 1.161   -10,37   -0,89%
  • LQ45 930   -7,66   -0,82%
  • ISSI 225   -1,75   -0,77%
  • IDX30 479   -4,07   -0,84%
  • IDXHIDIV20 576   -4,59   -0,79%
  • IDX80 132   -1,10   -0,82%
  • IDXV30 142   -0,97   -0,68%
  • IDXQ30 160   -1,14   -0,70%

Ada Larangan & Denda Hingga Rp 114 Juta, Apa Bahaya Asap Vape?


Selasa, 14 Februari 2023 / 06:42 WIB
Ada Larangan & Denda Hingga Rp 114 Juta, Apa Bahaya Asap Vape?
ILUSTRASI. Ada Larangan & Denda Hingga Rp 114 Juta, Apa Bahaya Asap Vape?


Sumber: Kementerian Kesehatan RI,Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Banyak negara yang telah melarang penggunaan rokok elektrik atau vape. Apa saja bahaya asap vape?

Bahaya asap vape tidak hanya berefek negatif bagi para perokoknya. Bahaya asap vape juga bisa berdampak kepada orang lain.

Tak heran, sejumlah negara melarang vape atau rokok elektrik. Dilansir dari Kompas.com, negara yang melarang vape adalah Singapura dan Thailand. Denda terkait vape mencapai Rp 114 juta.

Rokok elektrik atau Vape, belakangan populer di berbagai kalangan termasuk anak muda. Pro dan kontra mewarnai tren penggunaan vape.

Ada yang menganggap bahwa vape bisa menjadi alternatif untuk mengurangi ketagihan rokok. Bahkan, vape juga kerap dianggap sebagai rokok sehat dengan alasan dianggap tidak mengandung nikotin.

Namun ada pula yang mengklaim bahwa asap vape lebih bahaya dibandingkan dengan rokok. Sejumlah penelitian menyebut bahwa uap cairan yang dipanaskan itu bisa menghasilkan zat yang memicu kanker.

Terdapat sejumlah negara yang melarang penggunaan vape di antaranya negara tetangga Indonesia yakni Singapura dan Thailand.

Baca Juga: Singapura & Thailand Larang Vape, Simak Bahaya Asap Vape Bagi Kesehatan

Dikutip dari laman BBC, Singapura melarang penggunaan vape sejak 1 Februari 2018. Seseorang yang terbukti membeli, menggunakan atau memiliki produk vape maka akan didenda maksimal 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 22 juta menurut laman Healthhub.

Singapura juga melarang adanya impor vape, dan bagi yang terbukti mendistribusikan vape maka akan dikenakan denda maksimal 10.000 dolar Singapura (sekitar Rp 114 juta) dan/atau penjara 6 bulan.

Larangan penggunaan vape di Singapura karena menilai komposisi kimia berbahaya di dalam asap vape bisa menimbulkan banyak risiko kesehatan baik bagi pengguna maupun non pengguna. Sejumlah bahan tersebut di antaranya nikotin, agen penyebar kanker dan non partikel logam, materi partikulat dan viramin e asetat.

Pakai vape di Thailand denda Rp 13 juta

Selain Singapura, vape telah dilarang di Thailand sejak tahun 2014. Namun ada banyak upaya termasuk sejumlah anggota DPR Thailand yang berusaha agar larangan tersebut digugurkan.

Dikutip dari Huahintoday, pada 29 Agustus 2022, Wakil Perdana Menteri dan Menteri Kesehatan Masyarakat Anutin Charnvirakul mengatakan bahwa impor dan penggunaan rokok elektrik tetap dilarang. Dia menegaskan bahwa bahaya asap vape menimbulkan risiko kesehatan yang signifikan dan berisiko menciptakan perokok baru terutama di kalangan anak muda.

Ia menyebut satu-satunya cara untuk mengendalikan vape adalah dengan larangan vape. Sesuai dengan aturan Thailand, seseorang yang tertangkap menggunakan vape maka akan disita rokok elektriknya dan akan dikenakan denda maksimal 30.000 baht (sekitar Rp 13 juta) dan atau hukuman penjara maksimal hingga 10 tahun.

Larangan penggunaan vape ini juga berlaku untuk turis yang datang ke Thailand. Hal ini lantaran bahaya asap vape bisa merugikan orang lain.

Bahaya asap vape

Dilansir dari website Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, bahaya asap vape bisa menimbulkan berbagai penyakit. Berikut bahaya asap vape untuk kesehatan:

Vape sebabkan paru-paru bocor

Bahaya asap vape yang pertama adalah menyebabjab paru-paru bocor. Dalam satu kasus di Amerika Serikat pada remaja usia 18 tahun, dilaporkan telah mengalami paru-paru bocor hingga memerlukan pemasangan selang di dada. Pasien itu memiliki riwayat penggunaan vaping selama 1,5 tahun.

Vape dapat menyebabkan pnemuonia

Bahaya asap vape yang kedua adalah menyebabkan pnemuonia. Bahaya asap vape ini dialami seorang pasien laki-laki usia 18 tahun di Indonesia.

Ia memiliki keluhan sesak napas dan batuk-batuk sejak 3 minggu. Muncul demam di awal, dan batuk disertai sedikit bercak darah. Dia tidak memiliki riwayat tuberkulosis (TB) dan asma, namun pasien diketahui menggunakan vape dalam 3 bulan. Pasien akhirnya didiagnosis mengalami penumonia atau radang paru.

vape dapat menyebabkan asma

Bahaya asap vape yang ketiga adalah menyebabkan asma. Dalam studi tahun 2019 di Amerika Serikat pada 32.000 orang dewasa dengan penyakit paru menemukan, rokok elektronik meningkatkan risiko penyakit paru termasuk asma 30 persen lebih besar, dibandingkan yang tidak pernah merokok maupun tidak pernah menggunakan vape. Risiko asma lebih besar apabila ia menjadi perokok konvensional dan rokok elektronik.

Risiko vape dengan kanker paru

Bahaya asap vape yang keempat adalah kanker paru. Penelitian tahun 2019 di Taiwan yang dipublikasikan di PNAS pada mencit di laboratorium menunjukkan, bahaya vape rokok atau rokok elektronik dapat meningkatkan risiko kanker paru.

Hasilnya adalah sembilan dari 40 mencit atau 22,5 persen yang terpapar asap rokok elektronik dengan kandungan nikotin selama 54 minggu timbul kanker paru jenis adenokarsinoma.

Risiko vape menyebabkan Evali

Bahaya asap vape yang kelima adalah menyebabkan evali. Evali adalah penyakit paru-paru yang diakibatkan oleh konsumsi rokok elektrik atau vape.

Evali tercatat pernah terjadi di Amerika, yang mana paru-paru pasien mengalami kerusakan akut setelah ia mengonsumsi vape rokok selama beberapa minggu. Pasien juga memerlukan perawatan di ICU, dan memakai ventilator.

Itulah bahaya asap vape untuk kesehatan. Ingat, bahaya asap vape tidak hanya ditanggung para perokoknya tapi juga orang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×