kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.912   12,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Singapura & Thailand Larang Vape, Simak Bahaya Asap Vape Bagi Kesehatan


Senin, 13 Februari 2023 / 14:53 WIB
Singapura & Thailand Larang Vape, Simak Bahaya Asap Vape Bagi Kesehatan
ILUSTRASI. Singapura & Thailand Larang Vape, Simak Bahaya Asap Vape Bagi Kesehatan


Sumber: Kementerian Kesehatan RI,Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Simak bahaya asap vape atau rokok elektrik. Bahaya asap vape tidak hanya berefek negatif bagi para perokoknya, tapi juga orang di sekitarnya. Tak heran, sejumlah negara melarang vape atau rokok elektrik.

Ancaman bahaya asap vape bagi kesehatan ini menjadi alasan sejumlah negara di Asia Tenggara melarang rokok elektrik. Dilansir dari Kompas.com, negara yang melarang vape adalah Singapura dan Thailand. Denda terkait vape mencapai Rp 114 juta.

Rokok elektrik atau Vape, belakangan populer di berbagai kalangan termasuk anak muda. Pro dan kontra mewarnai tren penggunaan vape.

Ada yang menganggap bahwa vape bisa menjadi alternatif untuk mengurangi ketagihan rokok. Bahkan, vape juga kerap dianggap sebagai rokok sehat dengan alasan dianggap tidak mengandung nikotin.

Namun ada pula yang mengklaim bahwa asap vape lebih bahaya dibandingkan dengan rokok. Sejumlah penelitian menyebut bahwa uap cairan yang dipanaskan itu bisa menghasilkan zat yang memicu kanker.

Terdapat sejumlah negara yang melarang penggunaan vape di antaranya negara tetangga Indonesia yakni Singapura dan Thailand.

Baca Juga: Penyalahgunaan Narkoba pada Liquid Vape, Ini Kata Asosiasi

Dikutip dari laman BBC, Singapura melarang penggunaan vape sejak 1 Februari 2018. Seseorang yang terbukti membeli, menggunakan atau memiliki produk vape maka akan didenda maksimal 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 22 juta menurut laman Healthhub.

Singapura juga melarang adanya impor vape, dan bagi yang terbukti mendistribusikan vape maka akan dikenakan denda maksimal 10.000 dolar Singapura (sekitar Rp 114 juta) dan/atau penjara 6 bulan.

Larangan penggunaan vape di Singapura karena menilai komposisi kimia berbahaya di dalam asap vape bisa menimbulkan banyak risiko kesehatan baik bagi pengguna maupun non pengguna. Sejumlah bahan tersebut di antaranya nikotin, agen penyebar kanker dan non partikel logam, materi partikulat dan viramin e asetat.

Pakai vape di Thailand denda Rp 13 juta

Selain Singapura, vape telah dilarang di Thailand sejak tahun 2014. Namun ada banyak upaya termasuk sejumlah anggota DPR Thailand yang berusaha agar larangan tersebut digugurkan.

Dikutip dari Huahintoday, pada 29 Agustus 2022, Wakil Perdana Menteri dan Menteri Kesehatan Masyarakat Anutin Charnvirakul mengatakan bahwa impor dan penggunaan rokok elektrik tetap dilarang. Dia menegaskan bahwa bahaya asap vape menimbulkan risiko kesehatan yang signifikan dan berisiko menciptakan perokok baru terutama di kalangan anak muda.

Ia menyebut satu-satunya cara untuk mengendalikan vape adalah dengan larangan vape. Sesuai dengan aturan Thailand, seseorang yang tertangkap menggunakan vape maka akan disita rokok elektriknya dan akan dikenakan denda maksimal 30.000 baht (sekitar Rp 13 juta) dan atau hukuman penjara maksimal hingga 10 tahun.

Larangan penggunaan vape ini juga berlaku untuk turis yang datang ke Thailand. Hal ini lantaran bahaya asap vape bisa merugikan orang lain.

Bahaya asap vape

Mengutip website resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), bahaya asap vape hampir sama dengan rokok tembakau. Bahaya asap vape jelas merugikan kesehatan baik untuk perokok aktif maupun perokok pasif.

Bahaya asap vape terdiri dari berbagai macam. Bahaya asap vape tersebut sesuai dengan kandungan cairan dan asap vape:

Berikut bahaya asap vape sesuai jenis kandungannya:

1.    Propilen glikol

Bahaya asap vape yang pertama adalah karena kandungan propilen glikol. Propilen glikol atau gliserin berfungsi untuk memproduksi uap air. Penelitian menunjukkan bahwa menghirup propilen glikol dapat menyebabkan iritasi saluran pernapasan pada beberapa individu.

2.    Nikotin

Bahaya asap vape yang kedua adalah karena kandungan nikotin. Ditemukan dalam konsentrasi yang berbeda-beda, antara 0-100 mg/ml dalam satu rokok elektrik. Ini adalah zat yang sangat adiktif dan dapat memengaruhi perkembangan otak remaja secara negatif.

3.    Karsinogen,

Bahaya asap vape yang ketiga adalah karena kandungan zat karsinogen. Karsinogen adalah bahan kimia yang diketahui sebagai penyebab kanker. Karsinogen yang terdapat dalam vape di antaranya adalah acetaldehyde dan formaldehyde.

4.    Acrolein,

Bahaya asap vape yang keempat adalah karena kandungan acrolein. Zat ini biasanya untuk membunuh gulma dan dapat menyebabkan kerusakan paru-paru yang tidak dapat diperbaiki.

5.    Perasa tambahan (coklat, buah-buahan, mint)

Bahaya asap vape yang kelima adalah karena adanya zat perasa. Vape mengandung Diacetyl, yaitu zat kimia yang berhubungan dengan penyakit paru-paru bronchiolitis obliterans.

6.    Diethylene glycol,

Bahaya asap vape yang keenam adalah karena kandungan Diethylene glycol. Ini adalah zat kimia beracun yang juga berkaitan dengan penyakit paru-paru.

Orang yang bisa terkena dampak bahaya asap vape

Bahaya asap vape tidak hanya merugikan para perokoknya. Orang lain juga bisa terimbas bahaya asap vape.

Adapun yang bisa terkena bahaya dari paparan asap vape adalah :

1. Anak – anak adalah yang paling rentan berisiko terkena bahaya asap vape. Hal ini disebabkan oleh daya tahan tubuh tidak sekuat orang dewasa. Apalagi yang memiliki riwayat asma akan makin diperburuk dengan terhirupnya asap vape.

2. Ibu hamil pada salah satu Jurnal Kesehatan menyebutkan bahwa partikel kecil yang dihasikan oleh asap vape dapat menyebabkan berat bayi lahir rendah, persalinan premature, lahir mati, syndrome kematian bayi mendadak.

3. Orang yang dengan penyakit paru – paru, jika terkena atau menghirup asap vape makin memperburuk penyakitnya. Hal ini disebabkan oleh aerosol vape mengandung perasa dan berisi kandungan diacetyl yang diduga dapat merusak fungsi silia di saluran pernapasan.

Jurnal Nicotine & Tobacco Research menyebutkan bahwa asap vape yang berada di udara tidak langsung hilang begitu saja. Asap vape bisa tertinggal di berbagai permukaan benda.

Itulah bahaya asap vape untuk kesehatan. Ingat, bahaya asap vape tidak hanya ditanggung para perokoknya tapi juga orang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×