kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

​9 Syarat penerima vaksin untuk vaksinasi Covid-19


Rabu, 20 Januari 2021 / 11:33 WIB
​9 Syarat penerima vaksin untuk vaksinasi Covid-19
ILUSTRASI. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menunjukkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac (CoronaVac) saat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap pertama. Tribun Jabar/Gani Kurniawan


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Vaksinasi Covid-19 telah dimulai sejak 13 Januari 2021 lalu untuk mengatasi pandemi. Presiden Joko Widodo menjadi penerima pertama suntikan vaksin Covid-19.

Lantas berikutnya diikuti oleh para menteri kabinet, Kapolri, PTNI, pimpinan lembaga negara/pemerintahan, tokoh-tokoh agama, pimpinan organisasi kemasyarakatan, kepala daerah, hingga pedagang sayur.

Namun, prioritas tahap pertama vaksinasi Covid-19 pada Januari-April 2021 ini adalah para tenaga kesehatan, anggota TNI/Polri, dan aparatur pemerintah yang terdepan menangani pandemi corona.  Untuk tahap awal vaksinasi, vaksin Covid-19 yang digunakan adalah vaksin CoronaVac buatan Sinovac Life Science Co, Tiongkok, bekerja sama dengan PT Biofarma.

Proses vaksinasi perdana dan seterusnya dijalankan sesuai dengan syarat-syarat medis dan standar badan kesehatan dunia (WHO). Penerima vaksin harus memenuhi beberapa persyaratan.

Baca Juga: Angka kematian tembus 400.000, AS masih menjadi negara paling terpukul akibat corona

9 Syarat penerima vaksin Covid-19

Syarat penerima vaksin Covid-19

Dirangkum dari laman Indonesia.go.id, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Dr. Siti Nadia Tirmizi mengatakan mereka yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dari Sinovac harus memenuhi kondisi kesehatan yang telah ditetapkan. 

"Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat itu, maka tidak bisa mendapatkan suntikan atau ditunda," jelas Nadia. Di samping itu, setelah mendapat suntikan penerima vaksin diminta tidak langsung meninggalkan lokasi penyuntikan selama 30 menit. 

Hal ini dilakukan untuk melihat reaksi yang mungkin muncul setelah penerima vaksin disuntik. Berikut 9 syarat yang harus dipenuhi oleh penerima vaksin Covid-19:

1. Tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format screening/penapisan. Penyakit tersebut adalah:

  • Pernah menderita Covid-19; mengalami gejala infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir;
  • Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah;
  • Jantung (gagal jantung/penyakit jantung koroner);
  • Autoimun sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya);
  • Penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid);
  • Reumatik autoimun/rhematoid arthritis; penyakit saluran pencernaan kronis;
  • Penyakit hipertiroid/hipotiroid karena autoimun; dan penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.

Baca Juga: Cegah corona, semua negara bagian Malaysia kecuali Serawak di bawah Kontrol Gerakan

2.  Tidak sedang hamil atau menyusui.

3. Tidak ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19.

4. Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (suhu sama atau di atas 37,5 Celcius), vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 dan dilakukan screening ulang pada saat kunjungan berikutnya.

5. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil di atas atau sama dengan 140/90 maka vaksinasi tidak diberikan.

6. Penderita Diabetes melitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat diberikan vaksinasi.

7. Untuk penderita HIV, bila angka CD4 <200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan.

8. Jika memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC), vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik. Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti tuberkulosis.

9. Untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format penapisan ini dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat. Disarankan saat mendatangi tempat layanan vaksinasi dapat membawa surat keterangan atau catatan medis dari dokter yang menangani selama ini. 

Selanjutnya: Indonesia terima 15 juta dosis vaksin curah dari Sinovac, ini maksudnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×