kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.595   -40,00   -0,24%
  • IDX 8.169   29,39   0,36%
  • KOMPAS100 1.115   -0,85   -0,08%
  • LQ45 785   2,96   0,38%
  • ISSI 288   0,88   0,31%
  • IDX30 412   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 463   -0,53   -0,11%
  • IDX80 123   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 129   -0,13   -0,10%

9 Makanan ini bisa turunkan asam lambung, baik dikonsumsi!


Jumat, 13 Agustus 2021 / 07:51 WIB
9 Makanan ini bisa turunkan asam lambung, baik dikonsumsi!
ILUSTRASI. Salah satu penyakit mengganggu yang banyak menyerang orang dewasa adalah penyakit asam lambung.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Penderita asam lambung selama ini mungkin lebih memilih menghindari konsumsi yogurt karena memiliki rasa asam yang dikhawatirkan akan memperburuk keadaan. Namun, yoghurt justru memiliki efek yang baik untuk penderita asam lambung karena sudah difermentasi. 

Kandungan bakteri asam laktat di dalamnya justru dapat menenangkan lambung, sehingga bisa memberi efek nyaman pada penderita asam lambung. Namun, dalam mengonsumsi yogurt jelas harus sesuai kebutuhan. 

Konsumsi yogurt secara berlebihan, apalagi dalam kondisi perut yang kosong, bisa saja berpotensi menyebabkan peningkatan asam lambung. Selain mengonsumsi makanan di atas, penderita asam lambung juga perlu menghindari kebiasaan yang dapat memicu kenaikan asam lambung, seperti merokok, minum alkohol, termasuk tidur setelah makan. 

Jika berbagai cara tersebut tidak membantu dalam meredakan gejala asam lambung, jangan menunda untuk segera berkonsultasi dengan dokter.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "9 Makanan Penurun Asam Lambung yang Baik Dikonsumsi"
Penulis : Irawan Sapto Adhi
Editor : Irawan Sapto Adhi

Selanjutnya: Turunkan asam urat, coba konsumsi 14 makanan dan minuman penurun asam urat ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×