kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

8 Gejala Kanker Paru-Paru, Cek Juga Makanan yang Terlarang Bagi Penderitanya


Jumat, 03 Maret 2023 / 08:04 WIB
8 Gejala Kanker Paru-Paru, Cek Juga Makanan yang Terlarang Bagi Penderitanya
ILUSTRASI. Kanker paru adalah pertumbuhan sel kanker yang tidak terkendali dalam jaringan paru yang dapat disebabkan oleh sejumlah karsinogen lingkungan.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

4. Soda

Minum soda bisa berbahaya bagi penderita penyakit paru-paru dalam beberapa cara. Pertama, soda mengandung karbon dioksida untuk membuatnya berkarbonasi, yang dapat menyebabkan gas dan kembung yang membuat sulit bernapas. Selain itu, kandungan gula yang tinggi dapat meningkatkan peradangan dan menyebabkan penambahan berat badan, yang keduanya dapat memperparah gejala kanker paru-paru.

Untuk mengurangi asupan soda: mengganti soda dengan minuman nonkarbonasi beraroma lainnya seperti teh, beraroma udara, atau jus alami.

Baca Juga: Coba Simak 8 Manfaat Buah Semangka Untuk Kesehatan Tubuh, Sudah Tahu?

5. Gorengan

Makanan yang digoreng seperti kentang goreng dan onion ring mengandung lemak tidak sehat yang dapat menyebabkan kembung dan rasa tidak nyaman karena menekan diafragma. Selain ketidaknyamanan paru-paru yang disebabkan oleh kembung, gorengan seiring waktu dapat menyebabkan kolesterol tinggi dan penambahan berat badan. Bagi orang yang hidup dengan penyakit paru-paru, hal-hal ini dapat melemahkan gejala.

Untuk mengurangi asupan gorengan: Hindari makanan cepat saji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×