kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   42.000   1,86%
  • USD/IDR 16.636   -22,00   -0,13%
  • IDX 8.203   19,00   0,23%
  • KOMPAS100 1.145   0,98   0,09%
  • LQ45 837   0,00   0,00%
  • ISSI 284   0,35   0,12%
  • IDX30 441   -0,05   -0,01%
  • IDXHIDIV20 509   0,54   0,11%
  • IDX80 129   0,05   0,04%
  • IDXV30 138   0,03   0,02%
  • IDXQ30 140   -0,02   -0,02%

6 Buah ini dapat mengendalikan asam lambung agar tidak parah


Selasa, 12 Oktober 2021 / 14:53 WIB
6 Buah ini dapat mengendalikan asam lambung agar tidak parah
ILUSTRASI. Memilih buah untuk asam lambung bisa membantu mengelola gejalanya.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Seperti pisang, melon juga buah yang rendah asam dan menjadi salah satu buah untuk asam lambung naik. Melon adalah salah satu buah yang tinggi alkali. Menurut Netmeds, makanan tinggi alkali penting untuk menjaga keseimbangan pH dalam tubuh dan meningkatkan kesehatan secara keseluruhan. 

Selain sebagai buah untuk asam lambung naik, melon juga sumber magnesium yang baik. Magnesium ditemukan dalam banyak obat untuk mengatasi asam lambung naik. 

3. Semangka 

Semangka juga merupakan salah satu buah untuk asam lambung. Makanan mengandung banyak air bisa membantu mengencerkan dan melemahkan asam lambung, termasuk salah satunya semangka. 

Semangka juga tinggi akan antioksidan, vitamin C, vitamin A, dan asam amino. Karena kandungan air yang tinggi tersebut, semangka bisa membantu melancarkan pencernaan dan menjaga tubuh tetap terhidrasi. 

Baca Juga: Cek 5 cara mengatasi asam lambung naik pada malam hari ini

4. Pepaya 

Pepaya memiliki sejumlah manfaat kesehatan, termasuk salah satunya sebagai buah untuk asam lambung. Pepaya mengandung enzim papain yang dapat membantu meningkatkan pencernaan dan mengurangi heartburn. 

Jika sedang mencari buah untuk asam lambung, maka apel dapat menjadi pilihan. Apel mengandung vitamin A, C, D, B-16, B-12, kalsium, zat besi, serta magnesium. 




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×