kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

5 Imunisasi yang penting dilakukan calon pengantin sebelum menikah


Rabu, 07 Juli 2021 / 12:22 WIB
5 Imunisasi yang penting dilakukan calon pengantin sebelum menikah


Penulis: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID - Imuniasi penting untuk Anda dan pasangan lakukan sebelum menikah. Setidaknya, ada lima jenis vaksin yang direkomendasikan untuk pasangan yang akan menikah. 

Persiapan menikah bukan hanya sebatas kesiapan hati, finansial, serta hal-hal tentang acara pernikahan. Kesehatan Anda dan pasangan juga perlu diperhatikan untuk mencegah penyakit yang bisa timbul setelah menikah.

Langkah yang perlu diambil salah satunya adalah dengan melakukan vaksin pranikah.

Kegiatan imunisasi atau vaksinasi biasanya dilakukan pada anak-anak yang memasuki usia tertentu. Sebenarnya, orang dewasa tetap perlu melakukan imunisasi terutama bagi yang akan melangsungkan pernikahan. 

Melansir laman SiapNikah, platform dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), imunisasi pada calon pengantin dilakukan untuk mencegah penyakit serius saat sudah menikah. 

Baca Juga: Ini tips menghadapi anak tantrum, Moms jangan ikutan emosi ya

Imunisasi penting dilakukan untuk melindungi Anda dan pasangan. Selain itu, kesehatan buah hati juga terjaga berkat imunisasi yang dilakukan oleh orangtua sebelum menikah.

Apa saja imunisasi yang wajib dilakukan oleh pasangan pengantin sebelum menikah? Berikut daftar vaksin untuk pasangan sebelum menikah dirangkum dari laman SiapNikah: 

  • Vaksin HPV

Human papillomavirus atau HPV merupakan virus yang menyebabkan beberapa penyakit seperti kanker serviks pada perempuan. 

Penularan virus ini bisa melalui kontak langsung dan hubungan seksual. Karenanya, perempuan yang belum pernah berhubungan intim atau sebelum menikah sebaiknya diberikan vaksin HPV. 

Tidak hanya calon pengantin perempuan saja yang perlu melakukan vaksin HPV, calon pengantin laki-laki juga perlu mendapatkan vaksin ini. 

  • Vaksin DPT dan TT

Vaksin difteri, pertusis, dan tetanus (DPT) serta tetanus toksiod (TT) juga perlu diberikan kepada calon pengantin. Pemerintah mewajibkan setiap calon pengantin perempuan untuk melakukan vaksin TT sebelum menikah.

Jika Anda sudah mendapatkan vaksin DPT tidak perlu lagi melakukan vaksin TT lagi. Vaksin DPT sudah mencakup pencegahan difteri, pertusi, dan tetanus, sehingga vaksin TT tidak perlu lagi diberikan. 

Baca Juga: Motorik halus dan motorik kasar: Pengertian, perbedaan, dan cara menstimulasinya




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×