Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para ilmuwan telah menemukan vaksin Covid-19 yang telah menjadi pandemi sejak akhir 2019 lalu. Di Indonesia, vaksinasi Covid-19 pertama kali dilaksanakan pada tanggal 13 Januari 2021.
Vaksinasi tersebut awalnya tidak bisa diikuti oleh orang lanjut usia. Namun, pada tanggal 5 Januari 2021 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengizinkan penggunaan vaksin untuk orang lanjut usia (lansia).
Dengan adanya izin tersebut, masyarakat yang berusia 60 tahun ke atas pun bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19. Sebenarnya, siapa sajakah yang harus mendapatkan vaksin Covid-19?
Baca Juga: Facebook akan menghapus postingan terkait klaim tidak benar soal vaksin Covid-19
Kelompok orang yang harus mendapatkan vaksin
Menurut data Komite Bersama Vaksinasi dan Imunisasi Inggris, vaksin Covid-19 sebaiknya diberikan terlebih dahulu kepada orang yang masuk dalam kategori berisiko tinggi. Berikut kelompok orang yang harus mendapatkan vaksin menurut data Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC):
1. Tenaga kesehatan
Tenaga kesehatan merupakan garda depan dalam melawan pandemi ini. Mereka melakukan kontak langsung terus dengan orang yang terinfeksi Covid-19. Secara otomatis, hal ini membuat mereka berisiko besar tertular Covid-19 dan mengalami komplikasi parah, hingga kematian.
Apalagi, banyak tenaga kesehatan yang telah gugur selama bertugas. Itu sebabnya, tenaga kesehatan merupakan kelompok prioritas utama yang memerlukan vaksin Covid-19.
Baca Juga: PM Inggris sebut vaksin virus corona efektif setop penyakit serius dan kematian