kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

2 Cara Minum Air Daun Sirsak yang Aman, Bisa untuk Diabetes dan Darah Tinggi


Selasa, 23 Juli 2024 / 03:11 WIB
2 Cara Minum Air Daun Sirsak yang Aman, Bisa untuk Diabetes dan Darah Tinggi
ILUSTRASI. Sirsak memiliki banyak kegunaan dalam pengobatan tradisional.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

2. Membantu Mengatur Gejala Diabetes

Pemberian harian 100 mg/kg ekstrak sirsak encer pada tikus menunjukkan kontrol glikemik yang kuat. Daun tanaman dapat membantu meningkatkan metabolisme glukosa.

Minum air rebusan daun sirsak yang berkepanjangan (selama 28 hari) pada tikus menurunkan kadar glukosa darah dan kadar kreatinin serum. Ini juga menyeimbangkan aktivitas enzim hati. 

3. Memiliki Properti Antivirus

Ekstrak sirsak menunjukkan sifat antivirus terhadap virus selektif. Tanaman mengganggu replikasi HIV-1 di sel inang. Juga, ekstrak ini mencegah virus menempel pada sel inang. Ekstrak kulit dan batang sirsak tercatat bertindak melawan virus herpes simplex.

Meskipun tidak ada penelitian langsung yang menunjukkan efek serupa dengan daun, hasil penelitian tersebut dapat diekstrapolasi ke daun juga.

Baca Juga: Cek, Gejala Maag yang Perlu Diwaspadai, Penyebab, dan Cara Mengatasinya

4. Melindungi Kesehatan Mulut

Daun sirsak ditemukan bersifat bakterisida dan fungisida. Mereka menghambat pertumbuhan Streptococcus mutans, Streptococcus mitis, Porphyromonas gingivalis, dan Candida albicans.

Studi menunjukkan bahwa ekstrak daun sirsak dapat digunakan melawan mikroba mulut sampai batas tertentu. Ekstrak memiliki sifat antimikroba dan fungisida.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×