Reporter: Thomas Hadiwinata | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di masa pandemi, banyak orang yang mendadak ingin tahu tentang vaksin. Mulai proses pembuatan vaksin, hingga proses perizinan penggunaannya.
Keingintahuan yang tinggi itu wajar saja mengingat vaksinasi, saat ini diyakini sebagai jalan bagi umat manusia untuk mengakhiri pandemi. Di banyak negara, termasuk di Indonesia, program vaksinasi pun sudah bergulir sejak Januari lalu.
Setelah program vaksinasi berjalan hampir empat bulan di negeri ini, muncul pertanyaan tentang perizinan tentang perbedaan perizinan penggunaan vaksin. Maklumlah, saat ini ada dua istilah yang kerap dikutip sebagai izin penggunaan vaksin. Masing-masing adalah emergency use of listing (EUL) dengan emergency use of authorization alias EUA.
Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Minggu (18/4): Tambah 4.585 kasus, tetap pakai masker
Mengutip Satgas Penangangan Covid-19, kedua bentuk izin itu pada dasarnya setali tiga uang. "Baik EUL maupun EUA adalah dua bentuk izin penggunaan terbatas untuk vaksin, obat-obatan dan alat diagnostik in Vitro, atas dasar beberapa pertimbangan yang intinya sama," Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam keterangan pers yang disiarkan kanal BNPB Indonesia, Kamis (15/4).
Pertimbangan dalam pemberian kedua izin itu seperti izin itu diberikan dalam konteks mengatasi kondisi darurat kesehatan masyarakat akibat penyakit yang serius dan mematikan, seperti Covid-19. Alasan lain pemberian izin darurat adalah ketiadaan produk farmasi yang mampu menghilangkan dan mencegah wabah penyakit.
Pemberian kedua izin itu juga didasarkan atas pertimbangan bahwa tahapan produksi dijalankan berdasarkan atas kaidah ilmiah dengan standar-standar tertentu. Semisal good clincial practice, proof concept, good laboratory practice dan good manufacturing practices.