kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Waspada klaster perkantoran, taati protokol kesehatan ini bagi karyawan di kantor


Kamis, 30 Juli 2020 / 15:24 WIB
Waspada klaster perkantoran, taati protokol kesehatan ini bagi karyawan di kantor
ILUSTRASI. Karyawan melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pekan kedua masa pembatasan sosial berskala berskala besar (PSBB) transisi, Pemprov DKI Jakarta mulai memperbolehkan karyawan di perkantoran kembali bekerja dengan


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Kementerian Kesehatan mencatat, setidaknya terdapat 701 klaster penyebaran Covid-19 saat ini. Meski demikian, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menuturkan, paling tidak ada delapan klaster yang cukup mendapat perhatian dari pemerintah. Klaster-klaster tersebut, yaitu pasar atau tempat pelelangan ikan, pesantren, transmisi lokal, fasilitas kesehatan, acara seminar, mal, perkantoran dan tempat ibadah.

Melansir data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, setidaknya terdapat 440 karyawan di 68 perkantoran di DKI Jakarta yang dinyatakan positif Covid-19. Jumlah itu meningkat drastis dibandingkan dengan data sebelum 4 Juni 2020. Pada saat itu, terdapat 43 kasus positif Covid-19 di lingkungan perkantoran.

Untuk mencegah terjadinya kenaikan kasus di klaster perkantoran, para pekerja pun dihimbau menerapkan protokol kesehatan di kantor. Di antaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Google akan biarkan karyawannya kerja dari rumah sampai 2021

Aturan lengkap protokol kesehatan di perkantoran

Berikut aturan lengkap protokol kesehatan yang harus diterapkan perkantoran dilansir dari Kemenkes:

1. Saat perjalanan ke/dari tempat kerja

  1. Pastikan anda dalam kondisi sehat, jika ada keluhan batuk, pilek, demam agar tetap tinggal di rumah.
  2. Gunakan masker
  3. Upayakan tidak menggunakan transportasi umum, jika terpaksa menggunakan transportasi umum:

a) Tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter.

b) Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas umum, gunakan handsanitizer

c) Gunakan helm sendiri

d) Upayakan membayar secara non tunai, jika terpaksa memegang uang gunakan handsanitizer sesudahnya.

e) Tidak menyentuh wajah atau mengucek mata dengan tangan, gunakan tissue bersih jika terpaksa.

Baca Juga: Jokowi pastikan akan jatuhkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×