kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Wajib Vaksinasi HPV , Ini Fakta Vakisn HPV Kanker Serviks


Minggu, 24 April 2022 / 10:20 WIB
Wajib Vaksinasi HPV , Ini Fakta Vakisn HPV Kanker Serviks


Reporter: Helvana Yulian | Editor: Helvana Yulian

KONTAN.CO.ID - Pemberian vaksin HPV menjadi salah satu cara melindungi wanita dari serangan kanker serviks.

Penyakit yang satu ini masih menjadi momok dan diketahui bisa memicu hal yang buruk pada pengidapnya. 

Kanker serviks adalah penyakit yang terjadi karena tumbuhnya sel kanker yang menyerang mulut rahim wanita, dan bisa menyebabkan dampak yang cukup parah. 

Penyakit ini umumnya disebabkan oleh infeksi Human papillomavirus sehingga risikonya sangat besar pada orang yang telah melakukan kegiatan seksual secara aktif.

Baca Juga: Belum Banyak Diketahui Orang, Ini 6 Manfaat Jamur Untuk Kesehatan

Bukan hanya itu, kanker serviks juga bisa dialami akibat adanya faktor pemicu, seperti riwayat penyakit serupa dalam keluarga, obesitas, kebiasaan merokok, hamil atau melahirkan di usia sangat muda, hingga imun tubuh yang rendah.

Jika tidak diatasi dengan baik, penyakit ini dapat memicu berbagai gangguan kesehatan, termasuk kematian.

Seperti sudah dikatakan, pemberian vaksin HPV dilakukan untuk mencegah wanita terserang infeksi virus human papillomavirus (HPV).

Virus ini adalah penyebab utama terjadinya kanker serviks pada wanita dan kutil kelamin pada pria maupun wanita. 

Kanker serviks juga menjadi salah satu penyakit yang paling mematikan pada wanita. Dengan demikian, pencegahan adalah cara paling baik agar tidak mengalami dampak buruknya.

Pada orang yang belum aktif secara seksual, vaksin HPV pemberian vaksin HPV yang dianjurkan adalah sebanyak dua kali. Setelah pemberian vaksin pertama kali, selanjutnya vaksin HPV bisa diberikan setelah 6 bulan.

Sedangkan pada orang yang sebelumnya sudah aktif secara seksual, dosis vaksin yang dibutuhkan akan berbeda, yaitu sebanyak tiga kali. Vaksin HPV ketiga dapat diberikan 6 bulan setelah terakhir kali mendapat vaksin. 

Tentunya vaksin HPV menjadi salah satu langkah efektif untuk mencegah penyakit kanker serviks. Jadi, jangan ragu untuk melakukan vaksin agar kesehatan tetap terjaga dengan baik.

Itulah fakta mengenai vaksin kanker serviks yang kini menjadi program wajib pemerintah. Tidak ada salahnya untuk bertanya langsung pada dokter. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×