Penulis: Mega Putri
KONTAN.CO.ID - Vitamin Blackmores dikabarkan mengakibatkan keracunan di Australia. Ini penjelasan BPOM terkait Blackmores yang juga beredar di Indonesia.
Blackmores merupakan produk multivitamin atau suplemen vitamin yang populer dari Australia.
Berbagai produk Blackmores juga banyak beredar di Indonesia untuk suplemen ibu, anak sampai orang dewasa.
Baru-baru ini, ada vitamin Blackmores yang berakibat gangguan saraf di Australia. Seperti apa tanggapan BPOM?
Baca Juga: Inilah 9 Makanan yang Mengandung Lebih Banyak Protein Dibandingkan Telur
Kabar Blackmores Beracun di Australia
Blackmores menjadi salah satu produk suplemen untuk meningkatkan daya tahan tubuh yang populer.
Banyak keluarga di Indonesia yang merekomendasikan mengonsumsi Blackmores untuk menjaga kesehatan.
Melansir CNN Indonesia, sejumlah warga Australia mengaku mengalami masalah kesehatan karena konsumsi suplemen Blackmores.
Salah satunya adalah Dominic Noonan-O'Keefie yang mengonsumsi suplemen magnesium untuk persiapan jelang kelahiran anak pertama.
Dominic Noonan-O'Keefie kemudian mengalami berbagai gejala berbahaya sampai didiagnosis gangguan saraf karena kelebihan vitamin B6.
Tonton: KPK Soroti Masalah Tata Kelola Tambang, Ini Temuan & Rekomendasinya
Suplemen tersebut diduga beracun karena mengandung kadar vitamin B6 yang tinggi melebihi batas normal per hari untuk tubuh.
Kasus ini memunculkan kritikan publik terhadap berbagai suplemen yang dijual bebas dan banyak menyebabkan gangguan kesehatan di Australia.
Mengingat Blackmores juga diedarkan di Indonesia, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pun turut buka suara.
Melansir laman www.pom.go.id, BPOM menjelaskan bahwa produk Blacmores super magnesium+ yang diduga mengandung vitamin B6 di Australia itu tidak beredar di Indonesia.
Ini berdasarkan hasil penelusuran BPOM dan koordinasi dengan PT Kalbe Blackmores Nutrition sebagai distributor produk Blackmores di Indonesia.
BPOM melakukan koordinasi dengan Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia untuk dapatkan informasi lebih lanjut terkait pemberitaan tersebut.
BPOM menemukan beberapa tempat penjualan online yang menawarkan produk supkemen vitamin B6 tersebut di Indonesia.
Baca Juga: Promo Tiket Kereta Api Diskon Sampai 60% di KAI Expo 2025, Ini Daftar Rutenya
BPOM mengambil langkah cepat untuk melakukan penurunan tautan penjualan dan mengajukan blokir pada produk yang dimaksud.
Langkah ini diambil oleh BPOM bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan marketplace terkait.
BPOM mengingatkan bahwa pengedaran suplemen ilegal dapat dikenai pidana berdasarkan pasal 435 Jo, pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023.
Masyarakat Indonesia diharapkan dapat lebih berhati-hati memilih produk suplemen atau multivitamin untuk kesehatan tubuh.
Laporkan produk yang memberi efek samping berbahaya di call center HALOBPOM 1500533, aplikasi e-MESOT.pom.go.id atau kantor BPOM terdekat.
Selanjutnya: Permintaan Batubara Global Diprediksi Mandek hingga 2026, Produksi Justru Cetak Rekor
Menarik Dibaca: Benarkah Ubi Cilembu Bagus Dikonsumsi ketika Diet? Ini Jawabannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News