kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.237   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.204   -18,09   -0,25%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 808   -2,58   -0,32%
  • ISSI 232   -0,90   -0,38%
  • IDX30 419   -2,36   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -2,76   -0,56%
  • IDX80 118   -0,50   -0,42%
  • IDXV30 119   -1,87   -1,54%
  • IDXQ30 135   -0,26   -0,19%

Vaksinasi pelajar harus didukung untuk percepat terciptanya herd immunity


Senin, 30 Agustus 2021 / 08:50 WIB
Vaksinasi pelajar harus didukung untuk percepat terciptanya herd immunity


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sedang melakukan percepatan vaksinasi Covid-19 khususnya bagi pelajar untuk persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang dilakukan berbeda di setiap daerah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Pemerintah telah menerbitkan izin khusus untuk vaksinasi pelajar yang berusia 12-17 tahun yang sudah dilakukan pada awal Juli 2021. Vaksinasi pelajar dinilai menjadi bagian yang sangat penting khususnya dalam pendidikan dan dapat mencegah kluster keluarga dari virus Covid-19.

Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan mengatakan,  dirinya sangat setuju dengan upaya pemerintah yang terus memperluas program vaksinasi, termasuk ke kalangan pelajar.

Baca Juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 per 29 Agustus: Ada penambahan vaksinasi 587.597 dosis

"Vaksinasi pelajar ini bertujuan mendukung terciptanya herd immunity dan pandemi segera berakhir. Anak saya masih di bawah 12 tahun sehingga belum divaksin. Kalau ada vaksin untuk umur di bawah 12 tahun akan lebih baik," kata Trioksa pada Kontan.co.id, Minggu (29/8).

Sementara untuk keluarga yang lain, Trioksa akan mendorong untuk mau divaksin dengan menjelaskan pentingnya manfaat vaksin bagi kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×