kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil dapat dilaksanakan dalam waktu tak lama lagi


Selasa, 03 Agustus 2021 / 10:50 WIB
Vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil dapat dilaksanakan dalam waktu tak lama lagi


Reporter: Vina Elvira | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam waktu dekat, ibu hamil alias bumil sudah dapat melakukan vaksinasi Covid-19. Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) menyatakan, vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil dapat dilaksanakan dalam waktu tak lama lagi.

Sekretaris Jenderal POGI Budi Wiweko mengungkapkan, Kementerian Kesehatan dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) sudah menyepakati pelaksanaan vaksin untuk ibu hamil.

Sebagaimana diketahui, bumil masuk ke dalam kelompok rentan terinfeksi virus corona karena imunitas tubuhnya yang cenderung lebih lemah dibandingkan orang biasa. Maka dari itu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi bumil yang akan melaksanakan vaksinasi Covid-19.

dr Evert Pangkahila, MBiomed, SpOG(K)-KFM, Spesialis Kandungan, Konsultan Fetomaternal mengatakan, pada prinsipnya prosedur pelaksanaan vaksinasi Covid-19 terhadap ibu hamil syaratnya sama seperti orang biasa. Hanya saja, syaratnya usia kehamilan bumil tersebut harus sudah lebih dari 12 minggu atau di atas tiga bulan. 

Baca Juga: Gerakan semua wajib pakai masker, ini panduan penggunaan masker dobel

"Pada prinsipnya syaratnya sama seperti keadaan tidak hamil. Hanya syarat usia kehamilan lebih dari 12 minggu," kata Evert kepada Kontan.co.id, Senin (8/2). 

Lebih lanjut Evert menjelaskan bahwa sebenarnya yang terpenting adalah bumil harus menyampaikan kondisi kesehatan kepada petugas vaksin secara jujur. Terutama jika mereka memiliki penyakit bawaan atau komorbid tertentu. "Tekanan darah harus terkontrol, riwayat alergi dan pengobatan atau kondisi kelainan imun harus disampaikan dengan jujur," jelasnya. 

Dia memaparkan, form skrining untuk vaksinasi Covid-19 bumil sudah disedakan. Sehingga apabila semua cek list bisa terlewati, maka vaksinasi tersebut bisa dilanjutkan. 

Sementara itu, pengawasan gejala pasca vaksinasi pun sebenarnya sama seperti orang-orang biasa, yakni diwasai Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI). Lalu hal lain yang mesti diperhatikan adalah adanya reaksi alergi pasca vaksinasi. 

Sedikit informasi, POGI juga berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Yang mana, BPOM sudah memasukan daftar rekomendasi vaksin Covid-19 yang dapat diberikan kepada bumil, yaitu Pfizer, Moderna, Astra Zeneca, Sinovac, dan Sinopharm.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Karantina dan isolasi mandiri, begini perbedaan dan ketentuannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×