kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Vaksin Covid-19 untuk ibu hamil, cermati persyaratan berikut


Jumat, 27 Agustus 2021 / 08:10 WIB
Vaksin Covid-19 untuk ibu hamil, cermati persyaratan berikut


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum lama ini, pemerintah memastikan vaksin Covid-19 sudah bisa diberikan kepada ibu hamil dengan sejumlah persyaratan. Dilansir dari Kompas.com, syarat pertama adalah usia kehamilannya berada pada trimester kedua (14-28 minggu) dan trimester ketiga (29 minggu sampai dengan aterm).

Kedua, ibu hamil yang memiliki tekanan darah di atas 140/90 mmHg tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dan dirujuk ke RS. Ketiga, ibu hamil yang memiliki gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan pandangan kabur akan ditinjau ulang untuk menerima vaksinasi dan dirujuk ke RS.

Keempat, jika mempunyai penyakit jantung, asma, DM, penyakit paru, HIV, hipertiroid, ginjal kronik, dan penyakit hati harus dalam kondisi terkontrol. Kelima, jika mengidap penyakit autoimun, maka harus dalam kondisi terkontrol dan dapat persetujuan dokter.

Keenam, jika memiliki riwayat alergi berat, maka harus mendapatkan pemantauan khusus, apalagi setelah mendapatkan vaksinasi untuk mengantisipasi munculnya efek samping.

Baca Juga: Capaian vaksinasi Covid-19 masih rendah, rencana vaksin booster berbayar ditentang

Adapun vaksin yang bisa digunakan untuk ibu hamil ada tiga merek, yaitu CoronaVac (Sinovac), Pfizer, dan Moderna. Pemberian vaksin ini juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI),

Analis Phillip Sekuritas Helen mengatakan, jika ada kerabat atau kenalannya yang sedang hamil, maka ia akan menyarankannya untuk mendapat suntikan vaksin Covid-19. Hal ini dilakukan untuk menambah imunitas yang bersangkutan terhadap Covid-19.

Pasalnya, meskipun sudah berusaha menjaga protokol kesehatan, potensi penularan Covid-19 itu tetap ada. "Kalau sudah divaksin, minimal gejala tidak berat. Jangan sampai positif dan bergejala ketika mau melahirkan," kata Helen saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (26/8).

Meskipun begitu, sebelum divaksin, ia akan menyarankan ibu hamil untuk memeriksakan diri dan jabang bayinya ke dokter kandungan terlebih dahulu. "Supaya bisa diperiksa apakah kadar gula bayi sehat atau tidak sehingga tidak ada efek samping setelah divaksin," ucap Helen.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Baca Juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 per 26 Agustus: Ada penambahan vaksinasi 678.345 dosis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×