kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.378.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 16.690   14,00   0,08%
  • IDX 8.602   80,24   0,94%
  • KOMPAS100 1.193   12,91   1,09%
  • LQ45 865   7,60   0,89%
  • ISSI 304   4,46   1,49%
  • IDX30 446   2,37   0,53%
  • IDXHIDIV20 515   2,35   0,46%
  • IDX80 134   1,57   1,18%
  • IDXV30 138   1,84   1,35%
  • IDXQ30 142   0,70   0,49%

Vaksin Covid-19 anak dimulai hari ini (14/12), cek kondisi yang dilarang vaksinasi


Selasa, 14 Desember 2021 / 05:00 WIB
Vaksin Covid-19 anak dimulai hari ini (14/12), cek kondisi yang dilarang vaksinasi


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Vaksin Covid-19 untuk anak-anak usia 6-11 tahun dimulai hari ini, Selasa 14 Desember 2021. Tapi ingat, anak dengan kondisi tertentu dilarang untuk menerima suntik vaksin Covid-19.

Sama seperti orang dewasa, anak-anak yang menerima vaksin Covid-19 harus memenuhi syarat tertentu, seperti dalam kondisi sehat. Selain itu, anak dalam kondisi tertentu dilarang menerima suntikan vaksin Covid-19.

Merujuk situs resmi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), IDAI merekomendasikan pemberian vaksin Covid-19 pada anak golongan usia 6-11 tahun. Vaksin Sinovac bisa diberikan secara intramuskular dengan dosis 3ug (0,5 ml) sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu.

Namun, tidak semua anak boleh diberikan vaksin Covid-19. IDAI merekomendasikan, anak yang memiliki 9 penyakit ini dilarang untuk suntik vaksin Covid-19. 

Baca Juga: WHO rekomendasi vaksin Covid-19 booster, ini perkiraan jadwal & harga vaksinasi ke-3

Berikut daftar penyakit yang dilarang suntik vaksin Covid-19

  1. Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol
  2. Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis
  3. Pasien anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi
  4. Anak yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat
  5. Anak sedang mengalami Demam 37,50 C atau lebih, anak baru sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan
  6. Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan
  7. Memiliki hipertensi dan diabetes melitus
  8. Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali

IDAI juga menyarankan, sebelum dan sesudah suntik vaksin Covid-19 semua anak harus:

  • Tetap memakai masker dengan benar
  • Menjaga jarak
  • Tidak berkerumun
  • Tidak bepergian bila tidak penting

Diberitakan sebelumnya, Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengatakan sudah mempersiapkan kick off pelaksanaan vaksin Covid-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun.

“Kami harapkan hari Selasa (14/12) sudah dilakukan kick off di beberapa daerah yang akan kami tetapkan dan selanjutnya itu secara bertahap sampai tahun depan akan kita lakukan vaksinasi semua anak usia 6 sampai 11 tahun yang totalnya berdasarkan data itu ada 26,8 juta,” katanya dalam sosialisasi pelaksanaan vaksin Covid-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun secara virtual, Minggu (12/12).

Pelaksanaan vaksin Covid-19 untuk anak sesuai dengan Instruksi Presiden Jokowi untuk segera melaksanakan vaksinasi pada anak 6 sampai 11 tahun. Selain itu, Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) juga telah mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan vaksin Covid-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun.

“Ini dilakukan betul-betul karena kita ingin mempercepat vaksinasi semua penduduk di Indonesia dan juga mencegah penularan Covid-19 ,” ucap Dirjen Maxi.

Baca Juga: Aturan perjalanan terbaru libur Natal & Tahun Baru 2022, wajib vaksin 2 dosis

Pelaksanaan vaksin Covid-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama vaksin Covid-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun akan dilaksanakan di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70% dan cakupan vaksinasi Lansia di atas 60%.

Berdasarkan ketentuan itu, ada sebanyak 8,8 juta jiwa anak dari 106 kabupaten/kota dari 11 provinsi yang sudah memenuhi syarat untuk menerima suntikan vaksin Covid-19. Anak penerima vaksin Covid-19 antara lain dari Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Bali.

Vaksin Covid-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun akan menggunakan vaksin jenis Sinovac dan sudah punya Emergency Use Autorization (EUA). Sebanyak 6,4 juta dosis vaksin Sinovac akan digunakan untuk vaksin Covid-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun hingga akhir Desember 2021.

Itulah berbagai macam kondisi yang bisa menyebabkan anak-anak dilarang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19. Ingat, tetap ajak mematuhi protokol kesehatan setelah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×