kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Usai liburan dari luar negeri, ini syarat masuk Indonesia


Minggu, 19 September 2021 / 14:07 WIB
Usai liburan dari luar negeri, ini syarat masuk Indonesia
ILUSTRASI. Begini syarat masuk dari WNI dan WNA yang akan masuk ke Indonesia. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/wsj.


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memiliki sejumlah strategi mengantisipasi dan mencegah masuknya varian baru virus Covid termasuk varian Mu (B.1.621). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) misalnya membatasi pintu masuk internasional untuk perjalanan darat, laut, dan udara.

Perjalanan masuk ke Indonesia hanya melalui pintu kedatangan internasional yakni perjalanan udara hanya melalui Bandara Soekarno-Hatta (Cengkareng) dan Bandara Sam Ratulangi (Manado). Sedangkan melalui jalur laut hanya melalui pelabuhan Batam dan Nunukan (Kalimantan Utara). Terakhir melalui perjalanan darat hanya melalui pos lintas batas negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.

Pembatasan ini berlaku efektif sejak 16 September 2021 untuk jalur darat dan laut. Sedangkan jalur udara pembatasan mulai 17 September 2021 hingga waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga: Satgas Covid-19: Aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat perjalanan internasional

Dalam pelaksanaan pembatasan ini, setiap pelaku perjalanan internasional dan setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, penumpang WNI dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR (H-3 keberangkatan) dan mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi. Untuk WNA persyaratan masuk ditambah dengan kewajiban memiliki asuransi kesehatan/perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan COVID-19 selama di Indonesia.

Pada saat kedatangan, pelaku perjalanan akan dilakukan tes ulang RT PCR dan karantina selama 8×24 jam, serta tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 karantina. Jika negatif diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan setelah hari kedelapan. Jika positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit.

Di sisi lain, kewajiban karantina dikecualikan kepada penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas (terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri) dan melalui skema Travel Corridor Arrangement.

Baca Juga: Antisipasi virus Covid-19 varian Mu, ini strategi Kemenkes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×