kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

UPDATE Vaksinasi Covid-19, Rabu (28/7): Vaksinasi lengkap baru 9,17% dari target


Rabu, 28 Juli 2021 / 17:57 WIB
UPDATE Vaksinasi Covid-19, Rabu (28/7): Vaksinasi lengkap baru 9,17% dari target
ILUSTRASI. Warga menjalani observasi usai penyuntikan vaksin Merah Putih Covid-19 di Stasiun Jakarta Kota, Jakarta, Rabu (28/7).


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Covid-19 (Covid-19.go.id) kembali memberi informasi terbaru data vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Total penambahan vaksinasi pada Rabu (28/7) mencapai 893.182, terdiri dari vaksinasi pertama dan vaksinasi kedua.

Menurut data Satgas Covid-19, per Rabu (28/7), angka vaksinasi pertama di Indonesia bertambah 456.363. Dengan penambahan itu, total jumlah vaksinasi pertama sudah mencapai 45.734.912.

Adapun penambahan data vaksinasi kedua sebanyak 436.819. Berarti total jumlah vaksinasi kedua di Indonesia mencapai 19.103.162.

Baca Juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19, Selasa (27/7): Vaksinasi lengkap baru 8,96% dari target

Vaksinasi pertama adalah vaksinasi dosis pertama. Sedangkan vaksinasi kedua adalah vaksinasi dosis kedua.

Sebagai informasi, pemerintah Indonesia memasang target total vaksinasi Covid-19 sebanyak 208.265.720.

Jika dibandingkan dengan total sasaran Covid-19 tersebut berarti hingga Rabu (28/7), vaksinasi dosis pertama mencapai 21,96%. Adapun tingkat vaksinasi dosis kedua di Indonesia baru mencapai 9,17%.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×