kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

UPDATE Vaksinasi Covid-19 per 15 Oktober: Ada penambahan vaksinasi 2,13 juta dosis


Jumat, 15 Oktober 2021 / 17:46 WIB
UPDATE Vaksinasi Covid-19 per 15 Oktober: Ada penambahan vaksinasi 2,13 juta dosis
ILUSTRASI. Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19.pada salah satu pelajar SMP di Negeri 13 Palembang, Sumsel, Selasa (12/10/2021).


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan update vaksinasi Covid-19. Per Kamis (14/10), penambahan vaksinasi mencapai 2.130.966 dosis, terdiri dari vaksinasi pertama dan vaksinasi kedua.

Menurut data Satgas Covid-19, angka vaksinasi pertama di Indonesia bertambah 1.155.984. Dengan penambahan itu, total jumlah vaksinasi pertama sudah mencapai 105.464.686.

Adapun penambahan data vaksinasi kedua sebanyak 974.982. Berarti total jumlah vaksinasi kedua di Indonesia mencapai 61.397.055.

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, 15 Oktober: Tambah 915 kasus baru, tetap pakai masker

Vaksinasi pertama adalah vaksinasi dosis pertama. Sedangkan vaksinasi kedua adalah vaksinasi dosis kedua. 

Sebagai informasi, pemerintah Indonesia memasang target total vaksinasi Covid-19 sebanyak 208.265.720.

Jika dibandingkan dengan total sasaran Covid-19 tersebut berarti hingga Jumat (15/10), vaksinasi dosis pertama mencapai 50,64%. Adapun tingkat vaksinasi dosis kedua di Indonesia baru mencapai 29,48%.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×