Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengawasan terhadap mobilitas masyarakat terkait upaya pencegahan penyebaran virus SARS-Cov2 atau Covid-19 terus dilakukan, terlebih dengan masuknya varian baru Covid-19 dari negara lain. Penerapan protokol kesehatan tak hanya wajib dilakukan saat mobilitas masyarakat secara lokal.
Pemerintah juga mengatur terkait mobilitas WNI ataupun WNA yang masuk ke Indonesia. Terkait penerapan protokol kesehatan bagi WNI usai kedatangan dari negara lain diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi menerangkan, dirinya selalu menerapkan protokol kesehatan baik saat akan berangkat ke luar negeri hingga sampai di negara tujuan.
Baca Juga: Tembus 7.000, kasus harian virus corona di Indonesia tertinggi dalam 3 bulan terakhir
"Saya swab selalu sebelum dan setelah pulang. Selama tiba di negara tujuan juga di swab tiba dan kembalinya," jelas Jodi saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (9/6).
Usai kembali dari negara lain Jodi akan melakukan karantina di hotel seperti aturan yang telah ditetapkan.
"Tiba di Jakarta kita di karantina di hotel. Begitu tes kedua negatif baru keluar [karantina]," imbuhnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono mengungkapkan dirinya belum pernah bepergian ke luar negeri sebelumnya. Maka ia menyebut untuk penerapan karantina usai tiba dari negara lain belum pernah ia lakukan. "Kebetulan saya belum pernah ke luar negeri sebelumnya," kata Djoko.
Dari berita KONTAN sebelumnya, demi mencegah penularan Covid-19 di Tanah Air, pemerintah berencana memperpanjang masa karantina pelaku perjalanan asal luar negeri, khususnya yang berasal dari negara yang mengalami krisis Covid-19. Durasi karantina akan diperpanjang dari 5×24 jam menjadi 14×24 jam.
Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Rabu (9/6): Tambah 7.725 kasus, ingat jaga jarak
"Pemerintah Indonesia berencana menetapkan perpanjangan durasi karantina dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Wiku mengatakan, perubahan aturan ini akan dituangkan dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 yang akan terbit dalam waktu dekat.
Langkah ini ditempuh demi mencegah importasi kasus atau masuknya varian baru virus corona ke Indonesia yang dibawa pelaku perjalanan dari luar negeri.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News