kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terinfeksi Cacar Monyet atau Monkeypox, Apakah Pengobatan Ditanggung Pemerintah?


Sabtu, 03 September 2022 / 04:45 WIB
Terinfeksi Cacar Monyet atau Monkeypox, Apakah Pengobatan Ditanggung Pemerintah?
ILUSTRASI. Kemenkes) RI menyebut pembiayaan pengobatan pasien cacar monyet atau monkeypox bisa ditanggung pemerintah.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, masyarakat harus mewaspadai wabah cacar monyet alias monkeypox. Pasalnya, virus ini sudah terdeteksi di Indonesia. 

Melansir laman b2p2vrp.litbang.kemkes.go.id, cacar monyet adalah penyakit zoonosis langka yang disebabkan oleh infeksi virus monkeypox. Virus cacar monyet termasuk dalam genus Orthopoxvirus dalam famili Poxviridae. Genus Orthopoxvirus juga termasuk virus variola (penyebab cacar), virus vaccinia (digunakan dalam vaksin cacar), dan virus cacar sapi.

Cacar monyet pertama kali ditemukan pada tahun 1958. Pada saat itu ditemukan wabah penyakit mirip cacar yang menyerang koloni monyet yang dipelihara untuk penelitian, hal tersebut yang menyebabkan penyakit ini disebut sebagai cacar monyet atau monkeypox. 

Kasus cacar monyet pertama yang menginfeksi manusia tercatat pada tahun 1970 di Republik Demokratik Kongo. Sejak saat itu, kasus cacar monyet dilaporkan telah menginfeksi orang-orang di beberapa negara Afrika Tengah dan Barat lainnya seperti : Kamerun, Republik Afrika Tengah, Pantai Gading, Republik Demokratik Kongo, Gabon, Liberia, Nigeria, Republik Kongo, dan Sierra Leone.

Baca Juga: Kabar Baik dari WHO: Penularan Cacar Monyet Dapat Dihilangkan di Eropa

Gejala dan Tanda Cacar Monyet

Pada manusia, gejala cacar monyet mirip dengan gejala cacar air, namun lebih ringan. Gejala dimulai dengan demam, sakit kepala, nyeri otot, dan kelelahan. 

Perbedaan utama antara gejala cacar air dan cacar monyet adalah bahwa cacar monyet menyebabkan pembengkakan pada kelenjar getah bening (limfadenopati) sedangkan cacar air tidak. 

Masa inkubasi cacar monyet biasanya berkisar dari 6 hingga 13 hari tetapi dapat pula 5 hingga 21 hari.

Berikut adalah sejumlah gejala dan tanda cacar monyet:

  • Sakit kepala
  • Demam akut >38,5oC
  • Limfadenopati (pembesaran kelenjar getah bening)
  • Nyeri otot/Myalgia
  • Sakit punggung
  • Asthenia (kelemahan tubuh)
  • Lesi cacar (benjolan berisi air ataupun nanah pada seluruh tubuh)

Dalam 1 sampai 3 hari (kadang-kadang lebih lama) setelah munculnya demam, penderita akan mengalami ruam, sering dimulai pada wajah kemudian menyebar ke bagian lain dari tubuh.

Penyakit ini biasanya berlangsung selama 2−4 minggu. Di Afrika, cacar monyet telah terbukti menyebabkan kematian pada 1 dari 10 orang yang terinfeksi penyakit tersebut.

Lantas, jika seseorang terinfeksi cacar monyey, apakah biaya pengobatannya ditanggung pemerintah?

Biaya pengobatan cacar monyet

Mengutip indonesiabaik.id, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyebut pembiayaan pengobatan pasien cacar monyet atau monkeypox bisa ditanggung pemerintah.

Kemenkes menjelaskan bahwa hal ini bisa diterapkan jika penyakit tersebut masuk ke dalam daftar penyakit infeksi emerging (PIE).

Adapun penyakit yang masuk dalam daftar PIE antara lain: Poliomielitis, Penyakit virus ebola, Penyakit virus MERS, Influensa A (H5N1)/Flu burung, Penyakit virus hanta, Penyakit virus nipah, Demam kuning, Demam lassa, Demam congo, Meningitis meningokokus, dan penyakit infeksi emerging baru.

Dalam hal ini memang benar bahwa pemerintah dapat menanggung biaya penyakit cacar monyet atau monkeypox jika penyakit tersebut masuk ke dalam daftar penyakit infeksi emerging (PIE). 

Baca Juga: Begini yang Dilakukan KAI untuk Cegah Penyebaran Cacar Monyet

Penyakit infeksi emerging tertentu dapat diberikan pembebasan biaya yang meliputi:

- Administrasi pelayanan
- Pelayanan dan perawatan di IGD, ruang isolasi, ruang ICU, dan jasa dokter
- Pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi)
- Obat-obatan, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
- Rujukan
- Pemulasaran jenazah

Selain pembiayaan dari pemerintah, bisa dimasukkan dalam daftar pengobatan yang ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×