kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terapkan protokol kesehatan secara ketat saat beraktivitas di luar


Kamis, 03 Juni 2021 / 10:40 WIB
Terapkan protokol kesehatan secara ketat saat beraktivitas di luar


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Merujuk situs Covid19.go.id, Satgas Penanganan Covid-19 mencatat ada 13 daerah berstatus zona merah corona per 30 Mei 2021. Jumlah itu meningkat dari 10 daerah berstatus zona merah corona per 23 Mei 2021.

Penambahan zona merah corona karena jumlah kasus positif Covid-19 terus bertambah setiap hari. Melansir data Satgas Covid-19, hingga Selasa (1/6) ada tambahan 4.824 kasus baru yang terinfeksi corona di Indonesia. Sehingga total menjadi 1.826.527 kasus positif Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Direkur Utama JSMR Subakti Syukur mengatakan pemerintah melalui gugus tugas telah melakukan percepatan penanganan Covid-19 serta telah memetakan virus corona pada setiap kabupaten Indonesia. 

Ia menyebutkan ada empat kategori wilayah (zona) terkait penyebaran Covid-19 yakni pertama, zona hijau (kabupaten/kota tidak ada kasus atau berdampak COVID-19). Di mana negara/wilayah tanpa kasus yang dikonfirmasi atau dengan atau dari kasus infeksi dari luar negeri. 

Baca Juga: Zona merah Covid-19 30 Mei 2021 makin banyak, Jawa Tengah sumbang 1 wilayah

Kedua yakni  zona kuning (kabupaten/kota dengan tingkat resiko penyebaran COVID-19 yang rendah) di mana  negara/wilayah dengan kasus penularan local tetapi tanpa kelompok penularan komunitas, menerapkan protokol kesehatan, mengeluarkan himbauan keselamatan pribadi termasuk Kesehatan pribadi, menjaga jarak, cuci tangan etika bersin dan mendesak warga untuk menghindari pertemuan yang tidak penting, terutama di ruang tertutup dan memberikan perlindungan maksimal untuk staf medis

Ketiga yakni zona oranye di mana negara/wilayah  berdekatan dengan zona merah atau berdekatan dengan cluster kecil, melakukan disinfektan tempat umum dengan cairan desinfektan dan melakukan tes secara aktif dengan gejala COVID-19. 

Keempat yakni zona merah di mana negara/wilayah yang mempertahankan transmisi komunitas menerapakan protokol Kesehatan sama dengan zona orang, menutup sekolah, tempat ibadah dan bisnis, membatasi perjalanan yang tidak penting hingga memberlakukan karantina bagi komunitas yang terinfeksi COVID-19. 

Subakti mengatakan, saat ini wilayahnya tidak termasuk dalam zona merah, namun apabila wilayah tersebut masuk dalam kategori merah ia memilih untuk menghindari kerumunan, tidak melakukan aktivitas di luar rumah, hingga berdiam diri di rumah. 

“Tentunya wilayah akan di jaga ketat sesuai aturan dari Kelurahan atau Kecamatan dan tidak keluar rumah. Juga memperbanyak ibadah di dalam rumah,” katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (2/6). 

Adapun ia juga akan melakukan protokol kesehatan yang sangat ketat seperti menggunakan masker tiga lapis, sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, membatasi mobilitas dan interaksi dengan orang lain. “Serta juga selalu makan dan minuman yang bergizi dan konsumsi vitamin setiap hari,” tutupnya. 

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: PPKM mikro 1-14 Juni 2021: Ini aturan terbaru naik pesawat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×