kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tarif baru, tes PCR di seluruh cabang Prodia hanya Rp 300.000


Senin, 01 November 2021 / 11:00 WIB
Tarif baru, tes PCR di seluruh cabang Prodia hanya Rp 300.000


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Andy Dwijayanto

KONTAN.CO.ID - Sehubungan dengan adanya Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK 02.02/I/3843/2021 mengenai Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR COVID-19, PT Prodia Widyahusada Tbk menyampaikan dukungan terhadap aturan tersebut.

Marina Eka Amalia, Legal Head & Corporate Secretary PT Prodia Widyahusada Tbk menyampaikan pihaknya telah melakukan penyesuaian tarif baru untuk pemeriksaan SARS-CoV-2 RNA dengan metode real-time RT-PCR (PCR COVID-19).

Baca Juga: Aturan terbaru Kemhub: Perjalanan darat dengan jarak 250 km wajib PCR atau antigen

"Tarifnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam surat edaran tersebut di seluruh cabang Prodia di Indonesia mulai berlaku sejak tanggal 29 Oktober 2021," ujarnya kepada Momsmoney.id Jumat (29/10)

Dengan penyesuaian tarif ini maka layanan untuk pemeriksaan PCR COVID-19 di Prodia untuk wilayah Jawa-Bali sebesar Rp 275.000 dan pemeriksaan PCR COVID-19 untukLuar Wilayah Jawa-Bali menjadi Rp 300.000.

"Kami juga tetap berkomitmen untuk tetap menjaga kualitas hasil pemeriksaan di Prodia melalui penyediaan teknologi laboratorium yang andal dan penggunaan reagen yang bermutu tinggi," tutupnya.

Selanjutnya: Prodia Widyahusada (PRDA) mencatat adanya penurunan rata-rata harian pemeriksaan PCR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×