kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Taat protokol, bos Indonesian Tobacco ini pilih masker tiga lapis saat keluar rumah


Kamis, 08 Oktober 2020 / 08:00 WIB
Taat protokol, bos Indonesian Tobacco ini pilih masker tiga lapis saat keluar rumah


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memikul tanggung jawab sebagai pimpinan sebuah perusahaan terbuka, Djonny Saksono dihadapkan pada sejumlah rutinitas yang padat. Meski begitu, jadwal yang padat nampaknya tidak membuat pria yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Indonesian Tobacco Tbk (ITIC) tersebut abai dengan upaya pencegahan penularan wabah corona (covid-19).

Kepada Kontan.co.id, Djonny mengaku berupaya sebisa mungkin tidak keluar rumah dan tidak bertemu dengan orang apabila tidak mendesak, sementara pekerjaan yang musti ditangani diupayakan sebisa mungkin dikerjakan dari rumah dengan memanfaatkan teknologi komunikasi digital seperti whatsapp, zoom, dan lain sebagainya.

Meski begitu, diakui Djonny, terkadang aktivitas di luar rumah serta pertemuan dengan kolega ataupun mitra kerja terkadang tidak bisa dihindari. Ketika hal ini terjadi, Djonny selalu  mengenakan masker untuk mencegah risiko penularan wabah corona.

“Kalau harus ketemu orang dalam jumlah agak banyak, saya pakai masker plus face mask, atau masker rangkap dua (double) dan tidak bersentuhan/berjabat tangan, tidak makan bersama, dan lain-lain,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (7/10).

Baca Juga: Di tengah pandemi corona, selalu siapkan masker cadangan

Djonny juga mengungkapkan, dirinya juga tidak sembarangan dalam memilih dan menggunakan masker. Dalam hal ini, Djonny selalu mengenakan masker tiga lapis, baik yang berjenis kain maupun masker sekali pakai (disposable).

Menurutnya, penggunaan masker sebaiknya dilakukan secara cermat dengan memilih masker-masker berkualitas baik. Oleh karenanya, dirinya mendukung standarisasi SNI yang diberlakukan pemerintah.

Seperti diketahui, Badan Standardisasi Nasional (BSN) akhirnya menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain. Penetapan SNI yang saat ini bersifat sukarela tersebut tertuang dalam  Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020. Sementara itu, penetapan SNI masker medis sudah ditetapkan lebih dahulu melalui SNI  8488:2018 dalam Keputusan Kepala BSN Nomor 49/KEP/BSN/4/2018.

Selain soal pemilihan masker, Djonny juga menilai, penggunaan masker juga harus dilakukan secara benar. Maker yang dikenakan, kata dia, harus dipakai rapat dan menempel di wajah dengan sempurna, menutupi hidung dan mulut pengguna.

“Masker jangan disentuh-sentuh dengan tangan kita yang belum disterilkan (kotor),” tambah Djonny.

Saat ini, tempat Djonny bekerja,  PT Indonesian Tobacco Tbk, sudah mewajibkan penggunaan masker yang terstandarisasi bagi karyawannya. Untuk mendukung hal ini, Indonesian Tobacco telah menyediakan masker 3 lapis secara gratis bagi karyawan sebanyak 3 buah setiap tiga bulan sekali.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Redam penularan corona, edukasi protokol kesehatan 3M harus lebih gencar lagi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×