kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Syarat penghentian kehamilan


Rabu, 20 Januari 2016 / 10:45 WIB
Syarat penghentian kehamilan


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Dokter punya wewenang untuk menghentikan atau terminasi kehamilan dalam beberapa kasus.

Alasan utama terminasi kehamilan adalah demi menyelamatkan nyawa ibu maupun bayi yang dikandungnya.

"Terminasi kehamilan bukan suatu hal yang mudah. Terminasi kehamilan hanya pada kasus berat yang sifatnya untuk menyelamatkan nyawa," ujar dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Yassin Yanuar MIB di Jakarta, Selasa (19/1/2015).

Yassin menjelaskan, dalam suatu kehamilan, keselamatan nyawa ibu menjadi nomor satu.

Sebab, jika sang ibu selamat, tentu bisa kembali mengandung. Untuk memutuskan terminasi kehamilan pun membutuhkan koordinasi dengan banyak dokter spesialis.

"Pasien hamil membahayakan nyawanya enggak? Penyakitnya makin berat enggak? Kalau makin berat, sampai batas mana kita bisa biarkan dia hamil," jelas Yassin.

Terminasi kehamilan salah satunya bisa dilakukan dokter pada kasus bayi kembar siam, seperti yang terjadi di RSUD Dr Soetomo.

Penghentian kehamilan dilakukan pada usia kehamilan 8 minggu.

Menurut Yassin, jika tujuan terminasi kehamilan untuk menyelamatkan nyawa ibu maupun bayi dengan indikasi medis, maka bisa dilakukan dan tentu dengan persetujuan pasien.

Dalam kasus bayi kembar siam yang akan ditangani di RSUD Soetomo, diketahui hanya ada satu jantung, satu hati, dan satu paru pada bayi kembar siam yang dempet dada hingga perut itu.

Bayi ini milik pasangan suami-istri Happy Rachmawati (26) dan Andi Jaya (27) dari Boyolali.

(Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×