Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia kembali mencatatkan rekor tertinggi. Bersamaan itu, pasien Covid-19 yang sembuh pun juga bertambah. Apa saja syarat pasien Covid-19 dinyatakan sembuh?
Melansir data Satgas Covid-19, hingga Rabu (14/7) ada tambahan 54.517 kasus baru yang terinfeksi corona di Indonesia. Sehingga total menjadi 2.670.046 kasus positif Corona.
Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Corona bertambah 17.762 orang sehingga menjadi sebanyak 2.157.363 orang. Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat virus Corona di Indonesia bertambah 991 orang menjadi sebanyak 69.210 orang.
Saat ini ada total 443.473 kasus aktif Covid-19 di Indonesia. Jumlah kasus aktif Covid-19 ini bertambah 35.674 dari sehari sebelumnya.
Baca juga: Cara cek kesembuhan pasien Covid-19 tanpa tes PCR ulang
Syarat sembuh pasien Covid-19
Berikut syarat pasien Covid-19 dinyatakan telah sembuh dari infeksi virus corona
- Syarat pasien gejala ringan-sedang sembuh dari Covid-19
Dokter spesialis penyakit dalam Andi Khomeini Takdir mengatakan, syarat pasien Covid-19 bisa melepas masa isoman atau dikatakan sembuh jika sudah 10 hari ditambah tiga hari bebas gejala. "Untuk gejala ringan hingga sedang, itu biasanya kita mengevaluasi mereka selama isoman itu 10 hari, dan ditambah lagi 3 hari bebas gejala," ujar Andi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/7/2021) siang.
Setelah itu, lanjut Andi, baru boleh melakukan aktivitasnya kembali, namun dengan memperhatikan kekuatan dan kesanggupannya. '
Simak syarat pasien dinyatakan sembuh dari Covid-19 di halaman selanjutnya