Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID -Jakarta. Pemerintah memperbolehkan mudik Lebaran 2022 lantaran situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air yang terus membaik.
Untuk itu, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, pemerintah memutuskan mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran.
Pertama, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba melalui bandar udara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina.
Meski demikian, pemerintah tetap mewajibkan dilakukannya tes usap PCR pada saat kedatangan. PPLN dengan hasil tes PCR positif saat kedatangan akan ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Selain itu, pemerintah juga mengizinkan umat muslim untuk melakukan salat tarawih berjemaah dan mudik Lebaran 2022. Lantas, apa saja syarat mudik lebaran 2022?
Baca Juga: Siap-siap! Tiket Kereta Mudik Lebaran 2022 Dibuka pada H-30
Syarat mudik lebaran 2022
Pemerintah menerapkan syarat mudik lebaran 2022 berbeda bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksin booster dengan masyarakat yang belum mendapatkan vaksin booster.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, syarat mudik lebaran 2022 bagi masyarakat yang sudah mendapat vaksin booster boleh mudik tanpa menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
Aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Berbeda dari yang sudah booster, syarat mudik bagi yang divaksinasi dosis kedua harus menunjukkan hasil negatif tes negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan.
"Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes antigen," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dikutip dari Kompas TV (27/3/2022).
Baca Juga: Sebanyak Empat Ruas Jalan Tol Masuk Persiapan Lelang BPJT