kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.814.000   5.000   0,18%
  • USD/IDR 17.261   39,00   0,23%
  • IDX 7.058   -48,71   -0,69%
  • KOMPAS100 958   -3,37   -0,35%
  • LQ45 683   -3,28   -0,48%
  • ISSI 255   -2,26   -0,88%
  • IDX30 377   -2,15   -0,57%
  • IDXHIDIV20 462   -3,23   -0,69%
  • IDX80 107   -0,41   -0,38%
  • IDXV30 135   -0,93   -0,68%
  • IDXQ30 120   -1,07   -0,88%

Sudah ikut aksinasi tapi sertifikat belum muncul di PeduliLindungi? Coba cara Ini


Senin, 08 November 2021 / 19:15 WIB


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali untuk menekan penyebaran virus corona. Maka, belum lama pemerintah menerbitkan aturan baru tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. 

Salah satunya, sertifikat vaksin Covid-19 dibutuhkan sebagai syarat masuk fasilitas umum atau daerah perkantoran.

Oleh karenanya, bagi Anda yang sudah divaksin Covid-19 tapi belum memiliki sertifikat, sebaiknya langsung mengurusnya. Sebab, penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 masih sangat dibutuhkan. 

Jika Anda sudah menjalani dua tahap vaksinasi Covid-19, maka ada dua sertifikat yang akan diberikan. 

Anda bisa mendownload sertifikat vaksin Covd-19 dari situs PeduliLindungi.id. 

Adapun cara downloadnya antara lain sebagai berikut:

1. Melalui SMS

  • Jika Anda sudah melakukan vaksin Covid-19, kamu akan memperoleh SMS dari nomor 1199 yang menyatakan telah berhasil mengikuti vaksinasi tahap pertama. 
  • SMS itu berisi nama lengkap, nomor NIK, nomor tiket vaksin, dan jadwal vaksin dosis kedua lengkap dengan tanggal serta lokasi vaksinasi. 
  • Di dalam pesan singkat tersebut, juga tercantum link untuk melihat sertifikat vaksin digital sebagai bukti telah selesai melakukan vaksin pertama. 

Baca Juga: Antipasi risiko kredit, bank terus pupuk pencadangan




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Capital Structure

[X]
×