kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Status Masih Pandemi, Kasus Covid-19 Dikhawatirkan Naik Pasca Pencabutan PPKM


Sabtu, 31 Desember 2022 / 12:45 WIB
Status Masih Pandemi, Kasus Covid-19 Dikhawatirkan Naik Pasca Pencabutan PPKM


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terhitung sejak Jumat (30/12).

Epidemiolog dari Universitas Griffth Australia Dicky Budiman menilai, pencabutan kebijakan PPKM akan menimbulkan risiko peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Kita syukuri kasus Covid-19 di Indonesia memang relatif melandai. Namun pertanyaan berikutnya adalah apa strategi kesehatan masyarakat yang menggantikan PPKM," kata Dicky pada Kontan.co.id, Jum'at (30/12).

Dicky menerangkan, jika berbicara data memang kasus baru Covid-19 di Indonesia sudah menurun signifikan. Namun, dia menyebut, penurunan juga terjadi pada testing dan tracing Covid-19.

"Jadi ini masih bisa diperdebatkan," jelasnya.

Baca Juga: Jokowi Putuskan Hentikan PPKM Mulai Hari Jumat (30/12), Ini Alasannya

Menurut dia, PPKM dapat dijadikan strategi pemerintah untuk meminimalisir penambahan kasus baru. Terlebih, PPKM diterapkan berdasarkan standar yang sudah diterapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Dicky pun meminta kepada pemerintah bukan hanya mengumumkan terkait pencabutan PPKM. Namun juga perlu disosialisasikan strategi baru pemerintah dalam penanganan Covid-19.

"Bagaimanapun meski ada plus minusnya, risiko mencabut PPKM jauh lebih besar karena situasi masih pandemi, tapi bisa diminimalisir bila pemerintah punya strategi pengganti," terang Dicky.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik.

Maka itu, pemerintah secara resmi memutuskan untuk mencabut PPKM. Keputusan ini telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Pencabutan tersebut berlangsung mulai 30 Desember 2022.

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Namun demikian, saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada,” ucap Jokowi.

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Putuskan Cabut PPKM Mulai Hari Ini (30/12)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×