kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Satgas Covid-19: Memakai masker adalah hal termudah dan berdampak besar


Jumat, 09 Juli 2021 / 14:57 WIB
Satgas Covid-19: Memakai masker adalah hal termudah dan berdampak besar
ILUSTRASI. Warga menggunakan masker saat beraktivitas di ruangan tertutup di Jakarta, Senin (31/5). Menggunakan masker adalah cara yang paling mudah dan sederhana dalam membantu mencegah penyebaran Covid-19. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/31/05/2021.


Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lonjakan kasus Covid-19 yang tengah melanda Indonesia saat ini rupanya belum diimbangi kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.

Data yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 menunjukkan, tingkat kepatuhan masyarakat dalam menggunakan masker masih rendah.

Merujuk data di 2.654 kelurahan di Indonesia, tingkat kepatuhan memakai masker kurang dari 60% patuh. 

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut, sebaran kelurahan itu terdapat di provinsi Aceh (584), Jawa Barat (503), Jawa timur (493) dan Jawa Tengah (186).

Lalu di Sumatera Utara (174), Kalimantan Selatan (131), Sulawesi Selatan (103), Sumatera Barat (85), Sulawesi Tenggara (62), dan Banten (61). 

Merujuk data tersebut, tingkat ketidakpatuhan tertinggi terjadi di Provinsi Aceh.

"Memakai masker adalah hal termudah dan tersederhana, yang bisa dilakukan. Dan berdampak besar apabila dilakukan secara disiplin dan bersama-sama," Wiku dalam Keterangan Pers Harian PPKM Darurat secara daring, Kamis (8/7/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Baca Juga: Orang Terdekat Isoman Karena Terpapar Covid-19, Cepat Lakukan Ini

Wiku menegaskan, provinsi di luar Jawa dan Bali yang tidak menjalankan PPKM Darurat tetap melakukan pembatasan berupa PPKM Mikro, yang mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021.

Ini artinya, penerapan protokol kesehatan, salah satunya dengan menggunakan masker masih harus diterapkan secara sungguh-sungguh, tidak hanya di Jawa-Bali.

Di saat bersamaan, pemerintah daerah juga harus meningkatkan pengawasan kepatuhan terhadap protokol kesehatan di titik-titik keramaian. Termasuk memastikan pelanggar ditindak tegas. 

"Mohon untuk pemerintah daerah (pemda) dan masyarakat di provinsi luar Jawa dan Bali, untuk tidak lengah dan tetap siaga meskipun tidak menjalankan PPKM Darurat," tandas Wiku.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×