kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Restoran diperbolehkan dibuka terbatas, tetap patuhi protokol kesehatan


Selasa, 07 September 2021 / 06:25 WIB
Restoran diperbolehkan dibuka terbatas, tetap patuhi protokol kesehatan


Reporter: Ramadhan Sultan | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa dan Bali hingga 13 September 2021. Wilayah PPKM level 3 restoran atau rumah makan dan kafe di dalam pusat perbelanjaan atau mal dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 50%, satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan, PPKM level 3 mengizinkan restoran maupun tempat makan dapat dikunjungi dengan kapasitas 50% ini merupakan suatu pencerahan bagi para pelaku bisnis restoran atau makanan di dalam pusat belanja maupun di luar. 

Melihat kondisi pembatasan mobilitas yakni PPKM darurat hingga PPKM level 4 sudah dirasakan sejak Juli lalu, menjadikan para pelaku bisnis restoran dan makanan sulit untuk menjalankan bisnisnya.

Baca Juga: Tempat-tempat yang harus dihindari untuk mencegah virus corona

“Dengan adanya PPKM menjadikan mobilitas masyarakat dibatasi atau ditahan, dengan adanya pelonggaran dari Pemerintah ini tentu paling tidak sudah membuat kegiatan bisnis restoran maupun makanan sudah diizinkan kembali sehingga dapat dikunjungi oleh masyarakat,” kata Maulana saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (6/9).

Maulana menjelaskan, walaupun sudah dapat dikunjungi oleh masyarakat dengan kapasitas 50%, dari segi demand atau permintaan masyarakat untuk berkunjung peningkatannya masih perlahan. Dikarenakan terdapat kebijakan Pemerintah misalnya masyarakat yang berkunjung ke restoran di dalam mal harus mempunyai surat vaksinasi atau menggunakan PeduliLindungi, jika tidak maka orang tersebut tidak diperbolehkan masuk.

Sedangkan restoran di luar mal, tentu mengikuti kegiatan-kegiatan bisnis di sekitaran resto tersebut. Misalnya terdapat restoran yang dikelilingi perkantoran, kemudian, perkantoran tersebut masih diberlakukan work from home maka dari itu kegiatan bisnis restoran juga masih mengalami hambatan dan tidak akan meningkat bisnisnya.

“Untuk saat ini para pelaku bisnis restoran belum terlalu bisa menggenjot kinerjanya, saat ini yang dilakukan para pelaku bisnis restoran sejak Juli lalu hanya bisa melakukan strategi bertahan,” ungkapnya.

Sudah diizinkan restoran dikunjungi oleh masyarakat, Maulana bilang pihak restoran jangan melupakan untuk penyebaran covid-19 di saat masyarakat melakukan makan di tempat. Dengan begitu, yang harus dilakukan pihak restoran yakni pertama, harus mengikuti standar protokol kesehatan yang ketat dan kedua, pihak restoran menerapkan aplikasi PeduliLindungi sehingga setiap masyarakat yang ingin makan di tempat harus benar-benar di cek apakah sudah divaksin atau belum untuk menanggulangi penyebaran covid-19.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Siap hidup berdampingan dengan corona? Jangan lewatkan protokol kesehatan terbaru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×