kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.323   10,00   0,06%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Rapper Ynw Melly positif terinfeksi virus corona di penjara Florida


Jumat, 03 April 2020 / 13:11 WIB
Rapper Ynw Melly positif terinfeksi virus corona di penjara Florida
ILUSTRASI. Rapper YNW Melly


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID -  Rapper YNW Melly positif terinfeksi virus corona ketika berada di penjara Broward County, Florida. 

Kabar tersebut disiarkan oleh akun Instagram YNW Melly @ynwmelly pada Kamis (2/4) waktu setempat.

Baca Juga: Sara Bareilles positif terinfeksi virus corona

Akun tersebut menuliskan Melly dinyatakan positif terkena virus corona atau Covid-19 di Penjara Broward County. Melly tengah mengajukan mosi untuk pembebasan terbatas dengan harapan mendapatkan perawatan yang lebih baik. Sebab, setiap penjara tidak siap untuk mengobati virus baru ini. Dia berharap dukungan Anda dan bisa segera pulih.  

Mengutip dari situs Variety.com, Rapper dengan nama asli Jamell Demons ini masih menunggu proses persidangan atas dakwaan pembunuhan ganda. 

YMW Melly terancam mendapatkan hubukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati jika terbukti bersalah. 

Sebelumnya, rapper kontroversional Tekashi 61x9ine dibebaskan lebih awal dari penjara karena ketakutan akan wabah virus corona.

Dia mengidap asma yang menaikkan risiko kematian jika terpapar virus corona. Meski bebas dari penjara, dia harus tetap menjalani sisa hukumannya dengan berada di rumah saja. 

Asal tahu saja, dia dijadwalkan bebas dari penjara pada 31 Juli 2020. 

Baca Juga: Eddie Large, komedian Inggris tutup usia karena virus corona

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×