Reporter: Amanda Christabel | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, yakni pada 14 - 20 September 2021. Pembukaan pusat belanja, tempat wisata, dan restoran pun sudah kembali berjalan.
Meskipun demikian, penerapan protokol kesehatan masih terus digencarkan agar masyarakat tidak abai dan tetap patuh untuk selalu sadar bahwa pandemi masih berlangsung. Seperti yang diungkapkan salah satu pekerja di kedai kopi di Kota Bandung, May Margareth kepada Kontan.co.id, Selasa (14/9).
Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, 14 September: Tambah 4.128 kasus baru, tetap disiplin prokes
May bilang, setelah kedai kopi tempatnya bekerja sudah mulai boleh dibuka, semua protokol kesehatan berjalan sesuai anjuran. “Hanya saja memang pengunjung yang datang tidak seramai sebelum PPKM,” tambahnya.
Kedai kopi tempatnya bekerja pun juga tutup lebih cepat, yang awalnya tutup pukul sembilan malam, kini harus tutup pukul delapan malam. Selain pengurangan jam operasional, penataan tempat duduk juga dibuat terbatas hanya tiga orang per meja dengan jarak kurang lebih satu meter.
“Namun kami tidak menerapkan pembatasan waktu pengunjung untuk datang. Mereka dibebaskan boleh sampai jam berapa saja, asal tidak berkerumun dan sadar diri untuk menggunakan masker ketika tidak sedang makan dan minum, atau berlalu-lalang di dalam kedai,” tutupnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News