kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Praktisi Hukum dan Kebiasaan Baru Protokol Kesehatan 3M


Sabtu, 19 Desember 2020 / 21:42 WIB
Praktisi Hukum dan Kebiasaan Baru Protokol Kesehatan 3M
ILUSTRASI. Suasana sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) secara virtual, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/10/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi corona (Covid-19) tidak menghalangi kegiatan aparat dan praktisi penegak hukum menjalankan tugas kesehariannya. Kedisiplinan menerapkan protokol 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) menjadi hal utama, dalam keseharian para jaksa, advokat, pihak kepolisian dan sejumlah pihak lain.

Semisal seorang jaksa yang harus berinteraksi dengan banyak pihak dalam menangani suatu kasus. Risiko terpapar virus, tentu cukup besar, mengingat tingginya mobilitas seorang jaksa.

"Oleh karena itu, pimpinan kami Jaksa Agung, sejak awal sudah menginstruksikan agar kami semua mensukseskan program 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak)," kata Bima Suprayoga, Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Penuntutan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, kepada KONTAN, beberapa waktu lalu.

Di kejaksaan, terang Bima, mereka disediakan alat pelindung diri (APD) lengkap. Protokol 3M tentu saja sudah menjadi hal wajib di lingkungan kejaksaan.

Jadwal sidang yang kadang sampai larut malam, juga merupakan tantangan tersendiri. Karena esok harinya, para jaksa ini sudah harus siap menghadiri sidang perkara lainnya.

"Kuncinya adalah dengan melaksanakan protokol kesehatan, bukan untuk kami saja, tetapi untuk masyarakat dan utamanya keluarga kami," ujar Bima yang juga menjadi ketua tim jaksa penuntut kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya ini.

Demikian juga dengan advokat. Juniver Girsang, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) sadar betul atas risiko rekan seprofesinya di era pandemi ini.

Sejak April 2020 lalu, selaku ketua umum, Juniver menginstruksikan seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi mematuhi protokol 3M. Kebetulan, lanjut Juniver, sejak Februari 2019 lalu peradilan di Indonesia sudah mulai memperkenalkan sistem e-court dan e-litigation (persidangan secara online). Sistem ini menjadi sangat berguna di masa pandemi Covid-19.

Juniver menambahkan, para advokat selalu diminta menunjukkan bukti surat kesehatan saat mengunjungi kliennya di tahanan. "Umumnya kami diwajibkan menunjukkan hasil swab test yang masih berlaku saat menemui dan menemani klien," tutur Juniver, belum lama ini.

Hal lain yang menurut Juniver juga penting adalah saat para advokat berinteraksi dengan para wartawan. Saat ditanya oleh wartawan yang meliput, dia juga terapkan protokol.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×