kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

PPKM Darurat tak mesti jadi halangan untuk berolahraga


Kamis, 08 Juli 2021 / 11:20 WIB
PPKM Darurat tak mesti jadi halangan untuk berolahraga


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat olahraga tak absen dilakukan oleh Ketua Umum Asosiasi Kimia Dasar Anorganik (Akida) Michael Susanto Pardi.

Namun untuk saat ini Michael menyebut bahwa, ia memilih berjalan kaki sebagai pilihan berolahraga saat pembatasan kegiatan masyarakat.

"Saya olahraga dari lari ganti ke jalan kaki. Karena jalan kaki bisa pakai masker, di komplek saya, banyak juga yang naik sepeda dan pakai masker," jelas Michael kepada Kontan.co.id, Rabu (7/7).

Baca Juga: Akselerasi vaksinasi diharapkan mengurangi risiko munculnya varian baru Covid-19

Michael biasanya melakukan olahraga jalan kaki selama 90 menit sampai 120 menit. Jalan kaki di pagi hari juga menjadi waktu baginya sekalian mencari sinar matahari untuk berjemur.

"Kadang-kadang saya tambah latihan pull up sederhana di rumah, jalan kaki itu 12 km per day," imbuhnya.

Sementara itu dikutip dari Podcast dalam kanal YouTube Deddy Corbuzier, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan biasa berolahraga menggunakan treadmill setiap hari.

"Saya di rumah treadmill terbuka setiap hari selama 50 menit," kata Luhut.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: UPDATE Corona Indonesia, Rabu (7/7): Rekor lagi, tambah 34.379 kasus, taati prokes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×