kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.171   28,27   0,40%
  • KOMPAS100 1.046   5,61   0,54%
  • LQ45 815   3,33   0,41%
  • ISSI 225   1,14   0,51%
  • IDX30 426   2,27   0,54%
  • IDXHIDIV20 505   1,76   0,35%
  • IDX80 118   0,62   0,53%
  • IDXV30 120   0,80   0,67%
  • IDXQ30 140   0,52   0,37%

Pilkada serentak, protokol 3M dan hal ini perlu anda perhatikan saat mencoblos di TPS


Sabtu, 21 November 2020 / 14:33 WIB
Pilkada serentak, protokol 3M dan hal ini perlu anda perhatikan saat mencoblos di TPS
ILUSTRASI. Petugas KPPS menunjukkan contoh surat suara saat simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di Jakarta, Rabu (22/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari pencoblosan dalam kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang dijadwalkan tanggal 9 Desember 2020, semakin dekat. Mulai Minggu (22/11), masa kampanye para peserta Pilkada melalui media massa, cetak, dan elektronik akan dimulai hingga 5 Desember mendatang.

Jauh-jauh hari Divisi Humas Polri telah mengingatkan hal-hal yang perlu diperhatikan pesta demokrasi tersebut, di masa pandemi corona (Covid-19). Setidaknya ada 12 hal baru yang akan anda alami, saat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Beberapa diantaranya adalah 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.  

Lewat akun twitter-nya, @DivHumas_Polri, Divisi Humas Polri Sabtu (21/11) menjabarkan 12 hal baru itu sebagai berikut.

  1. Pemilih datang ke TPS wajib menggunakan masker.
  2. Kedua, selalu menjaga jarak.
  3. Sebelum dan sesudah mencoblos, diharuskan mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.
  4. Melakukan pengecekan suhu tubuh saat ingin memasuki area TPS.
  5. Anda akan diberikan sarung tangan plastik, saat ingin mencoblos.
  6. Sebagai tanda sudah mencblos anda tidak perlu lagi mencelupkan jari ke tinta, tapi dengan cara ditetes.
  7. Daftar pemilih dalam 1 TPS, maksimal 500 pemilih.
  8. Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas akang dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) mulai dari masker, face shield, dan sarung tangan.
  9. Untuk dapat menghindari antrian, jadwal kedatangan pemilih diatur dalam undangan. Selain itu, pemilih juga diwajibkan menggunakan masker, membawa pulpen, serta membawa indentitas diri.
  10. TPS juga wajib disemprotkan disinvektan secara berkala.
  11. Terdapat bilik khusus bagi pemilih yang bersuhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius.
  12. Tidak berkerumun dan hindari kontak fisik saat berada di area TPS.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×